Babinsa Koramil Tandes Gelar Ops Yustisi Prokes Bersama Tiga Pilar

abadinews.id
Babinsa Koramil Tandes gelar Ops Yustisi Prokes bersama Tiga Pilar

Surabaya, Abadinews.id - Telah di laksanakan Ops Yustisi gabungan 3 pilàr dalam rangka mengimplementasikan Imendagri No. 15 Tahun 2021, Kep. Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Kota Surabaya, bertempat di jalan Tanjungsari 58, Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo, Sabtu pagi (23/10/21).

Personil gabungan yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Koramil Tandes, Polsek Asemrowo, Pol PP Kota dan Kecamatan serta Linmas Kota.

Baca juga: Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024

Kegiatan Ops Yustisi ini di gelar di Jalan Tanjung sari 58 Kel. Asemrowo, Kec. Asemrowo dengan sasaran pengendara kendaraan roda 2 dan roda 4 yang tidak mematuhi Prokes terutama yang tidak menggunakan masker, dengan memberikan himbauan dan sanksi kepada masyarakat yang melanggar tidak memakai masker dan selalu mematuhi Protokol Kesehatan, tutur Serka Ridwan.

Baca juga: Kasrem 084/BJ Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 2024

Dari hasil Operasi Yustisi yang kita gelar, dilakukan Penindakan terhadap pelanggar dengan dilakukan sita KTP sebanyak 13 orang, sanksi sosial 8 orang dan teguran 3 orang, jelasnya.

Baca juga: Kedatangan Kapolresta Sidoarjo Kejutkan Danrem 084/BJ di HUT TNI ke-79

Kegiatan sinergitas yang kita lakukan bersama Tiga Pilar ini rutin kita gelar sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan serta sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Asemrowo, tutup Serka Ridwan.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru