PCR Jadi Syarat Perjalanan Dari dan Menuju Bandara Juanda Mulai 24/10

abadinews.id
Petugas Bandara Juanda saat menunjukkan sistem cara kerja mesin

Sidoarjo, Abadinews.id – Mendasari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa nantinya calon penumpang wajib menggunakan hasil negatif tes RT-PCR sebagai salah satu syarat perjalanan menggunakan transportasi udara. Ketentuan tersebut berlaku mulai hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021.

“Aturan baru tersebut disosialiasikan kepada kami pada hari Kamis tanggal 21 Oktober 2021. Dimana mulai hari Minggu besok (24/10) calon penumpang yang akan berangkat ataupun menuju Bandara Juanda wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam yang berlaku sejak surat hasil diterbitkan dan sertfikat vaksin minimal dosis pertama,” tutur General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar, Sabtu (23/10/21).

Baca juga: Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan, Bandara Juanda Ubah Jam Operasional Sementara

Menurut Sisyani, selama periode sosialisasi kepada calon penumpang, dokumen kesehatan sebagai syarat terbang masih menggunakan aturan sebelumnya.

Baca juga: Bandara Internasional Juanda Gelar ARFF Challenges, Tingkatkan Performa Personil

“Selama 3 hari terhitung tanggal 21 hingga 23 Oktober calon penumpang dapat menggunakan aturan sebelumnya seperti menuju antar kota dalam Pulau Jawa dan Bali, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau dan Pangkal Pinang dapat menggunakan hasil negatif swab tes antigen apabila telah vaksin dosis kedua. Jadi hari ini, Sabtu (23/10) adalah batas akhir syarat antigen ke kota tujuan tersebut. Besok atau Minggu (24/10) efektif menggunakan syarat hasil negatif RT-PCR dari dan ke Bandara Juanda,” terangnya.

Sisyani menambahkan bahwa sesuai SE terbaru Kemenhub, pelaku perjalanan udara di bawah usia 12 tahun sudah dapat melakukan perjalanan udara. “Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia dibawah 12 tahun kini dapat melakukan perjalanan udara dengan persyaratan melampirkan hasil negatif tes PCR 2x24 jam dan wajib didampingi oleh orang tua ataupun keluarga yang dibuktikan dengan membawa kartu keluarga,” jelasnya.

Baca juga: Bandara Internasional Juanda Layani 6.8 Juta Penumpang Sepanjang Semester 1

Manajemen Bandara Juanda juga telah berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk membuka _helpdesk_. “Rencananya bagi calon penumpang yang ingin melakukan _refund_ dan _reschedule_ dapat memanfaatkan layanan helpdesk yang disediakan pada area customer service maskapai pada lobby Terminal 1 (T1). Ini sebagai langkah antisipasi jika ada calon penumpang yang memutuskan membatalkan atau menunda keberangkatan,” pungkas Sisyani.(Er)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru