Surabaya, Abadinews.id - Bertempat di Halaman Balai RW 06 Kelurahan Jalan Tambak Asri no. 133 Kel. Morokrembangan Kecamatan Krembangan dilaksanakan Apel Operasi Gabungan Serentak bersama Tiga Pilar dalam rangka penegakan pelaksanaan Protokol Kesehatan serta penindakan pelanggaran terhadap kewajiban memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, Sabtu pagi (25/09/21).
Kegiatan ini dilaksanakan Koramil 0830/01 Krembangan bersama petugas gabungan yang dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Koramil Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Polsek Krembangan, Satpol PP, anggota Linmas dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan Protokol Kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Dari hasil Yustisi didapati 6 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp. 150 ribu, sementara 2 lainnya dijatuhi sanksi sosial.
Selain itu para pelanggar juga diberikan masker gratis sambil diingatkan pentingnya penggunaan masker.
Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Menurut Danramil Krembangan, Mayor Inf Suwadi, operasi penertiban masker adalah kegiatan rutin untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” pungkasnya. (Bejo)
Editor : hadi