Pembuatan Rapid Tes Antigen Palsu Dibongkar Polresta Banyuwangi

abadinews.id
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat presscon ungkap kasus pemalsuan surat rapid antigen

BANYUWANGI, Abadinews.id - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini, Kamis (02/09/21).

Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama 3 bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Tangkap 2 Tersangka Jual Beli Benih Lobster Ilegal

"Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test," tutur AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi.

Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti laptop, printer, kertas cetak antigen palsu. Yang sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi merasa dirugikan.

"Sementara pelaku ada 3 orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," terang Nasrun.

Baca juga: Kapolda Jatim Tinjau Persiapan Pengamanan Kunjungan Presiden RI ke Banyuwangi

Lanjut Nasrun, Bisnis ini sudah berjalan 3 bulan lamanya. Sementara pengakuan pelaku, baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.

"Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp. 100 ribu. Dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," jelas Kapolresta.

Baca juga: Kapolresta Banyuwangi Motivasi Pelajar Terus Berinovasi, Apresiasi Lomba Video Kreatif

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO. (Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru