Jember - Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief menyerahkan KIS kepada sejumlah warga warga Kecamatan Sumbersari di Halaman Masjid Al-Ikhsan Perun Griya Putri Kencana, Kelurahan Kebonsari, Jumat (08/11/2019)
Abdul Muqit Arief meminta masyarakat yang menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tetap menjaga kesehatannya.
Baca juga: Polres Jember Gandeng IJTI Training Of Mobile Journalism
Dalam kesempatan itu, wabup menjelaskan KIS yang dibagikan merupakan tindaklanjut program pemerintah pusat dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Pemberian KIS ini bertujuan agar masyarakat miskin tidak dipusingkan dengan biaya berobat ketika mengalami sakit.
“Walaupun bapak ibu nanti sudah pasti dapat KIS, sakit ndak usah bayar, tapi jangan sakit,” kata wabup lagi.
Agar tidak sakit, masyarakat harus tetap menjaga pola hidup sehat. “Usahakan hidup sehat, serta ajarkan cara hidup sehat kepada anak dan cucu,” lanjut wabup.
Salah satu bentuk hidup sehat yakni membiasakan menggunakan sarana MCK (mandi, cuci, kakus) untuk keperluan kebersihan diri.
Baca juga: Arumi Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir, Peduli Jember
Di seluruh Kabupaten Jember, lanjut Wabup, ada kepesertaan BPJS Kesehatan milik warga yang didanai oleh pemerintah pusat.
Namun demikian, tidak semua warga miskin tertangani oleh pemerintah pusat. Karena itu, Pemerintah Kaupaten Jember hadir di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan jaminan kesehatan dengan anggaran pemerintah.
Di Kecamatan Sumbersari terdapat 2.691 jiwa yang mendapatkan KIS JKN. “Kartu KIS ini akan diantarkan ke rumah masing-masing melalui vendor yang bekerjasama dengan Pemkab Jember,” ungkap wabup.
Baca juga: Sekdaprov Tinjau Posko dan Dapur Umum Bencana Banjir Desa Wonoasri
Wabup juga kembali mengingatkan adanya kepesertaan KIS JKN warga yang dinonaktifkan oleh Kemernterian Sosial RI. Jumlahnya mencapai 235 ribu jiwa.
Penonaktifan ini terjadi disebabkan tidak validnya NIK, sehingga tidak bisa ditentukan berhak atau tidaknya menerima KIS. “Juga ada yang sebenarnya tidak berhak menerima, tapi tetap menerima,” ungkapnya.
Namun, warga bisa kembali mengaktifkan KIS jika memang benar-benar berhak untuk menerimanya. Caranya, dengan mengikuti prosedur pengajuan di Dinas Sosial Kabupaten Jember.
Editor : Redaksi