Jember - Bahar Mario (26), Busani (45) dan istrinya, ternyata adalah dalang pembunuhan terhadap Surono (51) yang merupakan ayahnya sendiri, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Dusun Jurojuh, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, tujuh bulan yang lalu.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal dalam pers rilisnya, Kamis (7/11). Mengatakan bahwa Kedua tersangka merencanakan dan melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
"Pembunuhan terhadap Surono yang pada akhir bulan April 2019 itu dilakukan pada tengah malam, saat itu Surono yang tertidur pulas di lantai langsung dihantam oleh Bahar dengan linggis besi seberat 10 kg yang mengenai pipi sebelah kiri, seketika korban tewas karena pendarahan hebat dari pecahnya rahang kiri hingga tulang pipinya,” ujar AKBP Alfian Nurrizal.
Baca juga: Polres Jember Gandeng IJTI Training Of Mobile Journalism
Baca Juga : Keluarga Saling Tuduh Pembunuh Surono
Busani melihat langsung aksi sadis yang dilakukan anaknya. Bahkan Busani sempat turut menyeret jasad korban yang berada di lantai dan dipindahkan ke belakang rumah untuk dikuburkan oleh Bahar saat itu juga.
Baca juga: Arumi Serahkan Bantuan pada Masyarakat Terdampak Banjir, Peduli Jember
Beberapa hari kemudian, tempat mengubur korban awalnya hanya berupa halaman tanah yang dipasangi pagar dari buluh bambu, sekarang diubah menjadi musholla dan dapur.
Pembangunan ruangan baru itu menggunakan sebagian uang yang diambil Bahar dari tas korban. “Diambil tas korban langsung usai pembunuhan, ada uang Rp6 juta. Dibagi bersama kedua tersangka,” tambah Alfian.
Baca juga: Sekdaprov Tinjau Posko dan Dapur Umum Bencana Banjir Desa Wonoasri
Kedua tersangka berusaha menutup rapat aksi pembunuhan itu dengan menambah beton setebal 25 centimeter dan memasang keramik di atas lokasi penguburan korban yang ada di dapur rumahnya.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi mengamankan 11 barang bukti yang disita sebagai petunjuk kuat mengungkap kasus ini. Alfian mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Redaksi