Bangkalan - Mu’tasyim, 43, pria asal Desa Lantek Barat, Kecamaatn Galis, mengajak anaknya berjualan narkoba jenis sabu-sabu, Mu’tasyim mengaku sudah tiga tahun menjalani bisnis tersebut. Kini dia bersama anaknya, Moh. Ilmiyanto, 22, mendekam dalam ruang tahanan Mapolres Bangkalan. Mereka terancam hukuman yang sangat berat.
Mu’tasyim dan anaknya membagi tugas. Dia mengambil barang dari Bandar, sedangkan sang anak sebagai tester, membungkus, dan mengedarkan kepada pelanggan.
Baca juga: Peringati HUT Bhayangkara, Polda Jatim Gelar Baksos di Bangkalan
Di hadapan polisi kemarin (5/11) Mu’tasyim mengaku menjual SS untuk mendapatkan uang. Jika laku, per gram dia mendapatkan untung Rp 100 ribu. ”Saya hanya mendapatkan seratus ribu per gram dari penjualan,” akunya.
Bapak tujuh anak itu mengaku nekat menjual SS untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Misalnya, kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anaknya. ”Buat hidupin anak istri. Saya menyesal,” tuturnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pada 30 Oktober lalu pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka. Yakni, Mu’tasyim dan Moh. Ilmiyanto. ”BB (barang bukti) yang kami amankan kurang lebih seratus gram,” katanya kemarin (5/11).
Perwira asal Sidoarjo itu menerangkan, tersangka memesan kepada seseorang berinisial Y yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Cara transaksinya, barang dilempar ke semak-semak pinggir jalan raya di dekat rumah tersangka.
Kemudian, barang tersebut diambil oleh Mu’tasyim, lalu dibawa pulang serta dibagi menjadi paket-paket kecil. ”Peran anak ikut menimbang dan menjual. Dari seratus gram yang dipesan, lebih kurang 14 gram sudah diedarkan,” bebernya.
Tersangka diamankan di rumahnya. Secara teknis, pemesanan dilakukan melalui telepon seluler dan pembayaran setelahnya. Transaksi berlangsung setelah barang diedarkan dan hasilnya dibayarkan.
Baca juga: Polda Jatim Amankan Pemuda Bangkalan, Posting Ujaran Kebencian
”Sistemnya bon. Kami terus melakukan pengejaran kepada inisial Y,” janjinya. ”Jika dinominalkan, seratus gram sebesar Rp 150 juta. Kami masih akan melakukan pengembangan kepada tersangka,” sambungnya.
Kasatnarkoba Bangkalan AKP Soekris Trihartono menambahkan, penangkapan dilakukan di sekitar rumah tersangka. Peran keduanya berbeda.
”Kalau ada pembeli melalui anaknya bukan kepada bapaknya. Kalau untuk transaksi kepada bandar yang lebih tinggi bapaknya,” jelasnya.
Soekris mengaku heran dengan cara Mu’tasyim yang melibatkan anaknya dalam penjualan narkoba. Tersangka tidak punya pekerjaan tetap.
Baca juga: Forkopimda Jatim dan Muspika Tinjau Vaksin Covid-19 di Bangkalan
”Ini yang kami imbau kepada masyarakat untuk tidak mengenal SS. Dampaknya sangat luas. Antara keuntungan dan risiko jauh lebih berat risiko,” tegasnya.
Pihaknya berasumsi bahwa Y sebagai kurir dan pemasok. ”Bisa saja sebagai bandar. Sebab, dua tersanga sudah mengambil keuntungan sendiri-sendiri,” katanya. ”Kalau sudah mengambil keuntungan sendiri-sendiri bisa dikatakan sebagai bandar,” timpalnya.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subpasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 13 miliar.
Editor : Redaksi