Saran Ketua DPD RI Kejar Pajak Netflix, Spotify Hingga Zoom

abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA, Abadinews.id - Di Indonesia, penggunaan produk digital seperti Netflix, Spotify hingga Zoom, sangat tinggi. Jumlah pengguna produk digital asing tersebut semakin tinggi saat pandemi Covid-19. Dengan alasan itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk tersebut.

Menurut LaNyalla, kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah. Penggunaan yang sangat tinggi tentunya meraup keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan aplikasi tersebut.

Baca juga: LaNyalla Kritik Raperda Keolahragaan Jatim: Dinilai Preteli Peran KONI

"Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata LaNyalla, Jumat (21/05/21).

Agar dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak. Ditambahkannya, pemerintah juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Sekjend IFMA Sambut Hangat LaNyalla

"Dasar hukum ini yang harus dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin," kata alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru