Surabaya, Abadinews.id - Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H memimpin Giat Pers Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalagunaan Narkotika bertempat di halaman Apel Polres Pelabuhan Tanjung Perak jalan Kalianget no. 1 Surabaya, pada Kamis (20/05/21).
Adapun pejabat yang hadir antara lain Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Wahyu Hidayat S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Kasubbaghumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Gandung Gunardi, KBO Satnarkoba Iptu Mix Dimas Respati. S. Tr. K., Kanit II Satnarkoba Ipda Ach. Fauzi. S.H., Kanit I Satnarkoba Ipda Anggara Gilang S. Tr. K.
Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Perkara yang di ungkap dalam pelaksanaan release Nomor LP : LP-A/44/IV/Res.4.2/20217 NKB/SPKT Polres Pel. Tanjung Perak.
Karena perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan 1 Jenis Shabu beratnya melebihi 5 Gram. Subsider setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi mengimpor, mengeskspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya atau lebih.
Modus operandi, bahwa pada hari Jum'at tanggal 23 April 2021 sekira jam 15.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari petugas Bea Cukai bahwa ada pengiriman paket melalui Ekpedisi berupa 1 buah kardus dengan nomor box koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 kemasan aluminium foil yang berisi Narkotika jenis shabu. Total seluruhnya dengan berat bruto 898 Gram beserta pembungkusnya.
Dari informasi tersebut kemudian petugas Polisi Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang paketan tersebut sampai ke tujuan penerima barang paketan tersebut.
Bahwa barang paketan tersebut dikirim dari negara Malaysia Pengirim a.n MA alamat KG PANDAN dan nama penerima an MA alamat Pamekasan Madura.
Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Selanjutnya paca hari Selasa tanggal 27 April 2021 petugas Polisi Satresnarkoba melakukan control delevery terhadap barang paketan tersebut ke Batu Mar Mar Kab. Pamekasan Madura. Dan pada saat barang paketan tersebut sampai ke alamat tujuan dan diterima oleh seseorang kemudian petugas Polisi Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang yaitu tersangka MT dan tersangka SR selaku penerima target paketan tersebut.
Setelah dilakukan interogasi tersangka MT dan SR mengakui bahwa paketan tersebut adalah kiriman dari MA, menurut keterangan dari tersangka MT dan tersangka SR apabila kedua tersangka berhasil melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis Sabu tersebut tersangka NT dan tersangka SR akan mendapatkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-
Bahwa tersangka MT dan tersangka SR melakukan pekerjaan untuk menerima barang paketan yang berisi Narkotika jenis shabu yang dikirim dari negara Malaysia tersebut baru sekali ini.
Selanjutnya tersangka MT dan tersangka SR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan pemereriksaan.
Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Barang bukti 1 buah kardus dengan no box/koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 kemasan aluminium foil yang berisi Narkotika jenis shabu.
Total seluruhnya dengan berat bruto + 898 gram beserta pembungkusnya. (AD1)
Editor : hadi