Mudahkan Masyarakat, Polres Gresik Launching Aplikasi Sinar

abadinews.id
Wakapolres Kompol Eko Iskandar saat Vidcon launching Aplikasi Sinar

Gresik, Abadinews.id - Polres Gresik menyiapkan pelayanan SIM online. SIM online ini bisa untuk proses perpanjangan maupun pembuatan baru SIM (Surat Izin Mengemudi). Mengurus SIM secara online bisa dilakukan melalui aplikasi yang tengah dikembangkan. Selasa (13/04/21)

Aplikasi tersebut bernama SINAR, singkatan dari SIM Presisi Nasional.

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos

Wakapolres Kompol Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si, beserta Asisten II Bupati sdr. Nur Saidah, PN Gresik sdr. Hartono, Kejaksaan Gresik sdr Verdi, Kodim 0817 Serka Sujiadi, Pos Indonesia sdr. Yos Imanto dan BNI Gresik sdr. Agus Purnomo. Turut hadir dalan vidcon Launching Aplikasi Perpanjangan SIM Sinar, di Aula Command Center Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto S.H., S.I.K., M.M., melaui Wakapolres Gresik menjelaskan, Pemohon yang akan membuat SIM A dan SIM C bisa mengunduh aplikasi digital bernama SINAR (SIM Presisi Nasional) melalui "App Store" atau "Play Store" di telepon seluler. Melalui aplikasi SINAR, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu lagi harus ke kantor Satpas SIM.

Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga

"Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes," tutur Eko.

"Khusus perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas," jelasnya.

Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024

Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melaksanakan ujian praktik. Pemohon harus lolos saat pendaftaran atau registrasi online melalui aplikasi Sinar. Untuk diketahui semua golongan SIM bisa menggunakan aplikasi SIM online tersebut.

"Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktek." (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru