Peredaran Sabu-Extasi di Gagalkan Bea Cukai dan Bareskrim

abadinews.id
Bareskrim Polri dan Bea Cukai amankan barang bukti dan tersangka pengedar sabu-sabu dan Extasi

Jakarta, Abadinews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran Narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai, Selasa (30/03/21).

"Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dittipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Direktorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," tutur Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," jelas Krisno.

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

"Membawa muatan 4 paket kecil dan 2 paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga Narkotika jenis Sabu," terang Krisno.

Baca juga: Dittipidsiber Bareskrim Polri Pulangkan DPO Kasus Judi Online W88

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pasal 60 ayat (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tegas Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru