Surabaya, Abadinews.id - Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK & HIPPMA, mendukung langkah KPK untuk melakukan pemanggilan terhadap pejabat Kabupaten Lamongan, Terkait pembangunan gedung Pemkab senilai Rp. 151 Miliar yang di duga tidak sesuai dengan ketentuan. Selasa (23/03/21)
Pemanggilan pejabat Lamongan oleh KPK terkait proyek Multiyears yang di kerjakan sejak tahun 2017 tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Kantor Kanwil ATR/BPN Jatim, Penyidik Bawa Koper dan Kardus
Pembangunan gedung baru berlantai 7 Pemkab Lamongan, dalam pengerjaannya selama 3 tahun dan diresmikan pada Minggu (10/11/19), tersebut di duga tidak sesuai kontrak dan telah terjadi Addendum untuk perpanjangan waktu pengerjaan sampai 5 kali.
Baca juga: Polemik Pegawai KPK Tak Lolos TWK: Dimas Prayoga-Korpus BEM Nusantara
Kami meminta kepada KPK untuk segera menetapkan tersangka dan kami juga akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas, karna kami menduga banyak aturan yang sengaja di langgar dan merugikan keuangan negara, terang Baihaki Akbar, S.E., S.H. (Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi. (AD1)
Editor : hadi