abadinews.id, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan instansi vertikal meningkatkan kewaspadaan serta responsivitas dalam menyikapi dinamika politik menjelang akhir Oktober 2026. Ia mendorong pemetaan potensi kerawanan melalui penyusunan perkiraan kejadian (kirka) sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Baca juga: Jangan Jadikan Kenaikan Kelas sebagai Ladang Pungli, Ajeng Wira Wati Desak Disdik Bertindak
Fathoni juga mengusulkan agar rencana penertiban dan penyegelan yang berpotensi memicu ketegangan di tengah masyarakat ditunda sementara, dengan mempertimbangkan situasi aktual di lapangan.
“Saya berharap kepada seluruh stakeholder di Kota Surabaya, baik pemerintah kota maupun instansi-instansi vertikal yang ada di Kota Surabaya, mencermati situasi ini dengan baik. Untuk itu, saya berharap segala rencana penertiban, penyegelan, hal-hal yang bisa menjadi pemantik disharmonisasi di tengah masyarakat itu sebaiknya ditunda terlebih dahulu,” kata Fathoni, Sabtu (24/10/2026).
Menurut legislator Partai Golkar tersebut, penyusunan kirka penting untuk mengidentifikasi potensi kerawanan sekaligus menentukan langkah antisipasi yang tepat. Melalui pemetaan itu, pemerintah dan instansi terkait diharapkan dapat mempertimbangkan kondisi sosial sebelum menjalankan kebijakan yang berpotensi mengundang konsentrasi massa.
Sejumlah agenda penertiban di Surabaya turut menjadi perhatian, di antaranya rencana penertiban pemilah sampah di kawasan Keputih dan gudang buah di kawasan Tanjungsari oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca juga: Reses DPRD kota Surabaya,Sukandar Soroti Drainase dan Pemerataan Program Indonesia Pintar
Fathoni menilai, waktu pelaksanaan penertiban perlu dipertimbangkan secara cermat. Pemerintah diminta mencermati situasi aktual, memperkuat koordinasi lintas instansi, serta berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar pelaksanaan kebijakan tidak memicu konflik yang dapat dicegah.
Ia menegaskan, usulan penundaan tersebut bukan berarti mengabaikan tujuan penertiban ataupun aturan yang berlaku. Namun, setiap kebijakan perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, ketertiban, dan kondisi sosial masyarakat, terutama apabila terdapat indikasi potensi perlawanan atau konsentrasi massa.
Di sisi lain, Fathoni mengingatkan bahwa demonstrasi dan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Aspirasi mahasiswa maupun kelompok masyarakat perlu mendapat ruang, tanpa mengesampingkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
Baca juga: Pemkot Surabaya Kembali Raih WTP, Eri Cahyadi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025 di DPRD
Menurutnya, upaya menjaga kondusivitas Kota Surabaya tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan ruang demokrasi. Pemerintah justru perlu mengedepankan komunikasi, koordinasi antarlembaga, dan pemetaan kerawanan agar setiap kebijakan dapat dijalankan secara terukur dengan memperhatikan dinamika sosial.
Fathoni berharap seluruh pemangku kepentingan di Surabaya mengedepankan kehati-hatian dalam menyikapi perkembangan situasi menjelang akhir Oktober 2026. Langkah antisipatif tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi gangguan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.
“Ini semata-mata dilakukan agar situasi kamtibmas, situasi trantibum di Kota Surabaya, bisa terpelihara dengan baik,” pungkasnya.(Red)
Editor : Redaksi