abadinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 5,65 gram. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial E.S., berusia 36 tahun, diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 19 Orang, 17 Direkomendasikan Rehabilitasi
Berdasarkan siaran pers Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 21 Oktober 2026, tersangka diketahui berdomisili di Jalan Jatisrono Timur, Surabaya. Polisi menduga E.S. terlibat dalam peredaran sabu dengan sistem transaksi ranjau di kawasan Tambaksari, Kota Surabaya.
Dalam kronologi yang disampaikan kepolisian, E.S. diduga memperoleh sabu dari seorang pria berinisial MDR, yang disebut menggunakan nama panggilan tertentu.
Transaksi tersebut berlangsung pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Penyerahan barang diduga dilakukan menggunakan sistem ranjau, yakni dengan menempatkan barang di lokasi yang telah disepakati tanpa transaksi langsung.
Sabu tersebut disebut diletakkan di samping pohon menggunakan wadah rokok mild berwarna merah, tepat di depan sebuah toko di Jalan Tambaksari, Surabaya.
Sementara itu, pembayaran kepada pemasok disepakati menggunakan sistem setoran setelah seluruh sabu habis terjual.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka diduga menjual sabu dalam beberapa ukuran dan kategori harga.
Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, sabu dengan berat sekitar 1 gram ditawarkan seharga Rp900.000, sedangkan kemasan dengan berat sekitar 1,5 gram ditawarkan seharga Rp1,4 juta. Selain itu, terdapat pula paket hemat atau pahe yang dijual dengan harga Rp100.000.
Dalam dokumen yang sama, tersangka disebut berpeluang memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut. Selain keuntungan uang, tersangka juga diduga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.
Kepada penyidik, berdasarkan kronologi yang dirilis kepolisian, E.S. disebut baru menjalankan aktivitas penjualan atau peredaran sabu selama kurang lebih satu minggu.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran 65,51 Gram Sabu di Surabaya
Barang bukti utama berupa satu kotak tanpa merek yang berisi 11 klip plastik berisi sabu dengan berat total bruto sekitar 5,65 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu bendel klip plastik ukuran sedang tanpa isi, satu bendel klip plastik ukuran kecil tanpa isi, satu serok sabu berbahan plastik, satu timbangan elektrik tanpa merek berwarna perak-hitam, serta satu alat pres berwarna biru bermerek Q2.
Keberadaan sejumlah perlengkapan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diteliti dan didalami dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, E.S. disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga mencantumkan sangkaan subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana peredaran atau penguasaan narkotika tanpa hak maupun melawan hukum, sebagaimana konstruksi hukum yang dicantumkan dalam siaran pers kepolisian.
Baca juga: Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja 41,8 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam rencana tindak lanjut, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan akan menuntaskan penyidikan serta berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Siaran pers tersebut diterbitkan di Surabaya pada 21 Oktober 2026 dan ditandatangani oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., dengan NRP 81080161.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut, termasuk menelusuri pihak berinisial MDR yang disebut sebagai pemasok sabu kepada tersangka.(Red)
Editor : Redaksi