abadinews.id,Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya menemukan 159 iklan produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan tidak memenuhi ketentuan selama periode Januari s.d. Agustus 2026. Hal ini disampaikan oleh Yudi Noviandi, Kepala BBPOM di Surabaya dalam kegiatan pendampingan pengawasan iklan kepada pelaku usaha, Rabu (23/09/2026). Melalui kegiatan yang bertajuk Program Percepatan Peningkatan Efektivitas Pengawasan Secara Intensif (PROGRESIF), BBPOM di Surabaya berupaya untuk menekan angka temuan iklan tidak memenuhi ketentuan melalui pendampingan pelaku usaha.
Temuan iklan ini dinilai tidak memenuhi ketentuan karena menampilkan klaim manfaat yang berlebihan dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Iklan yang tidak sesuai tersebut ditemukan pada berbagai media, mulai dari media cetak, luar ruang, penyiaran televisi dan radio, hingga media digital. Media online seperti media sosial, website, dan e-commerce menjadi kanal dengan temuan ketidaksesuaian paling banyak.
Baca juga: BBPOM Surabaya Sita Ribuan Obat Bahan Alam Ilegal dan Berbahaya di Bangkalan
Melalui PROGRESIF, sebanyak 30 pelaku usaha yang ada di wilayah Jawa Timur mendapatkan pembinaan dan pendampingan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, memperbaiki iklan dan penandaan, serta menyusun target penyelesaian secara langsung dengan bimbingan dan arahan petugas. Dalam kegiatan tersebut, hadir pula petugas dari Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM untuk memberikan bimbingan langsung.
Baca juga: BBPOM Surabaya Buka Jalur Cepat Perizinan Pangan Olahan bagi Pelaku UMK
“Informasi yang benar menjadi salah satu kunci bagi masyarakat dalam memilih produk kesehatan. Upaya ini diharapkan menghasilkan informasi produk yang lebih benar, jelas, jujur, objektif, dan tidak menyesatkan, sehingga masyarakat dapat lebih terlindungi dalam memilih dan menggunakan produk kesehatan,” ujar Yudi.
Baca juga: BBPOM Surabaya Sidak SPPG, Selidiki Dugaan Penyebab Keracunan Pangan
Terhadap hasil temuan tersebut, BBPOM di Surabaya memberikan rekomendasi takedown iklan kepada instansi terkait dan telah memberikan surat peringatan kepada pelaku usaha untuk penghentian penayangan iklan atau penarikan iklan yang berupa media cetak seperti leaflet/ poster. Dengan adanya penguatan tersebut, diharapkan temuan iklan tidak memenuhi ketentuan dapat menurun, seiring dengan peningkatan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha.(Red)
Editor : Redaksi