Gugatan Wanprestasi Rp1 Miliar, Ibu Lia Istifhama Pertanyakan Akta PPJB dan Kuasa Jual

Reporter : Dani

abadinews.id,SURABAYA — Sengketa terkait aset Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah di kawasan Wonocolo, Surabaya, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

 

Baca juga: Rumah dan Barang Bukan Segalanya, Lia Istifhama Minta Desil Lebih Holistik

Perkara tersebut bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan Andreas Handiono Budianto terhadap Hj Aisyah, ibu kandung anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.

 

Perkara itu berkaitan dengan tanah dan bangunan yang disebut menjadi bagian dari aset pondok pesantren. Karena proses persidangan masih berlangsung, seluruh dalil, keterangan, serta bukti yang diajukan para pihak masih harus diuji di hadapan majelis hakim.

 

Lia Istifhama, yang akrab disapa Ning Lia, kemudian menyampaikan kembali kronologi perkara berdasarkan keterangan keluarga.

 

Menurut pihak Hj Aisyah, persoalan tersebut bermula pada 2015. Saat itu, Hj Aisyah memahami hubungan hukum dengan pihak terkait sebagai pinjam-meminjam uang senilai Rp 1 miliar. Sertifikat tanah dan bangunan disebut digunakan sebagai jaminan.

 

Namun, menurut keluarga, dokumen yang kemudian diterima Hj Aisyah justru berupa Akta Nomor 48 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual.

 

Perbedaan antara pemahaman awal Hj Aisyah dan isi dokumen tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan dalam perkara.

 

 

Pihak Hj Aisyah juga menyatakan tidak pernah menerima uang Rp 1 miliar yang disebut sebagai pokok hubungan hukum tersebut.

 

Dalam kronologi yang disampaikan keluarga, dana Rp 1 miliar itu disebut ditransfer ke rekening yang melibatkan pihak lain bernama Prayogi.

 

Kondisi tersebut dipertanyakan keluarga karena Hj Aisyah mengaku tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung.

 

"Yang menjadi pertanyaan sejak awal adalah kesesuaian antara apa yang dipahami ibu saya ketika menandatangani dokumen dengan isi akta yang kemudian diterima," ujar Ning Lia.

 

Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan rangkaian peristiwa, dokumen, serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

 

"Ini yang menurut kami harus dilihat secara utuh, bukan hanya dari satu dokumen, tetapi dari seluruh rangkaian peristiwanya," katanya.

 

 

 

Berdasarkan kronologi keluarga, peristiwa tersebut bermula pada 13 November 2015.

 

Saat itu, Hj Aisyah disebut datang dengan pemahaman akan melakukan pinjam-meminjam sebesar Rp 1 miliar. Sertifikat tanah dan bangunan digunakan sebagai jaminan.

 

Objek yang kemudian tercantum dalam akta berupa tanah dan bangunan seluas sekitar 321 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1989/Kelurahan Jemur Wonosari.

 

Di atas tanah tersebut berdiri Pondok Pesantren Raudlatul Banin wal Banat Al Masykuriyah.

 

Keluarga menyatakan tidak pernah ada pembicaraan mengenai transaksi jual beli maupun tawar-menawar harga sebagaimana lazimnya transaksi jual beli.

 

"Kalau memang jual beli, tentu harus ada kesepakatan mengenai objek dan harga. Yang kami persoalkan justru bagaimana sebuah hubungan yang kami pahami sebagai pinjam-meminjam kemudian dituangkan dalam dokumen yang menyebut jual beli," kata Ning Lia.

 

Menurut keterangan keluarga, setelah menyerahkan sertifikat, Hj Aisyah tidak memperoleh uang Rp 1 miliar.

 

Saat itu, Hj Aisyah disebut mendapat penjelasan bahwa uang belum dapat diterima pada hari penandatanganan dan akan diproses beberapa hari kemudian.

 

Keluarga kemudian mengaku mengetahui adanya transfer Rp 1 miliar ke rekening yang bukan rekening pribadi Hj Aisyah pada Februari 2016.

 

Namun, siapa yang secara hukum berhak menerima dana tersebut dan bagaimana kaitannya dengan hubungan hukum para pihak masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan di persidangan.

 

 

Persoalan kembali muncul ketika Hj Aisyah berusaha memperoleh salinan dokumen yang sebelumnya ditandatangani.

 

Baca juga: Ning Lia Ajak Anak Berkebutuhan Khusus Berani Berkarya dan Berprestasi

Menurut keluarga, Hj Aisyah terkejut setelah mengetahui isi dokumen tersebut. Dokumen yang diterimanya bukan perjanjian pinjam-meminjam sebagaimana yang dipahaminya, melainkan PPJB dan Kuasa untuk Menjual.

 

Perbedaan pemahaman tersebut kemudian menjadi salah satu dasar keberatan pihak Hj Aisyah.

 

Dalam proses persidangan, kuasa hukum Hj Aisyah juga menyampaikan bahwa hubungan hukum yang dipersoalkan sejak awal dipahami sebagai pinjam-meminjam, bukan jual beli.

 

Selain substansi dokumen, keluarga mempertanyakan proses pembuatan akta.

 

Akta Nomor 48 disebut mencantumkan waktu penandatanganan sekitar pukul 11.15 WIB. Tidak lama kemudian, Akta Nomor 49 disebut dibuat.

 

Keluarga mempertanyakan apakah rentang waktu tersebut cukup untuk membacakan, menjelaskan, memahami, dan menandatangani dokumen yang memiliki konsekuensi hukum terhadap aset tanah dan bangunan.

 

 

Pihak Hj Aisyah juga mempertanyakan keberadaan saksi instrumenter yang tercantum dalam akta.

 

Menurut pengakuan Hj Aisyah yang dituangkan dalam dokumen pengaduan keluarga, dirinya mengaku hanya melihat seorang pegawai notaris berada di lokasi ketika proses berlangsung.

 

Keluarga meminta hal tersebut diperiksa melalui mekanisme hukum untuk memastikan proses pembuatan akta berlangsung sesuai ketentuan.

 

 

Dalam pengaduan yang disebut diajukan keluarga pada 2022, proses penandatanganan disebut berlangsung di sebuah kantor atau showroom Yamaha di Jalan Basuki Rahmat, Surabaya.

 

Sementara itu, notaris yang membuat akta disebut berkedudukan di Kabupaten Sidoarjo.

 

Keluarga mempertanyakan kesesuaian antara lokasi dan waktu yang tercantum dalam dokumen dengan peristiwa sebagaimana yang diingat Hj Aisyah.

 

Baca juga: Ning Lia Apresiasi Keterbukaan Polrestabes Surabaya Tangani Sengketa Ruko

Hal serupa disampaikan terkait Akta Nomor 49 tentang Kuasa untuk Menjual, termasuk mengenai proses pembuatan, paraf, saksi, dan substansi pemberian kuasa.

 

Semua persoalan tersebut masih menjadi bagian dari perkara dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

 

 

Persoalan yang dialami keluarganya juga mendorong Ning Lia menyoroti sistem administrasi kenotariatan.

 

Pada awal 2026, ia menyampaikan gagasan mengenai penguatan digitalisasi dokumen, termasuk penggunaan kode digital pada akta serta sistem dokumentasi dan verifikasi.

 

Menurut Ning Lia, sistem tersebut dapat membantu memastikan riwayat pembuatan dokumen sekaligus memudahkan penelusuran apabila suatu saat terjadi sengketa.

 

"Saya tidak ingin pengalaman keluarga saya hanya berhenti sebagai persoalan keluarga. Kalau ada celah dalam sistem yang bisa menimbulkan persoalan bagi masyarakat, maka harus menjadi bahan evaluasi kebijakan," ujar Ning Lia.

 

Ia mengatakan, persoalan tersebut bukan semata mengenai kepentingan keluarganya, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dalam melakukan transaksi yang berkaitan dengan tanah dan bangunan.

 

 

 

Hingga kini, perkara gugatan wanprestasi tersebut masih dalam proses persidangan di PN Surabaya.

 

Pihak penggugat memiliki dalil dan bukti yang diajukan untuk mendukung gugatannya. Sementara pihak Hj Aisyah juga menyampaikan bantahan serta dasar keberatan terhadap dalil yang diajukan.

 

Dengan proses pembuktian yang masih berlangsung, substansi mengenai hubungan pinjam-meminjam, PPJB, Kuasa untuk Menjual, penerimaan dana Rp 1 miliar, serta proses pembuatan akta masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.

 

Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan bagaimana kedudukan hukum para pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang dinilai dalam persidangan.

 

Sampai putusan berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan dalil, bantahan, serta bukti masing-masing dalam proses hukum yang berjalan.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru