abadinews.id, Surabaya – Kementerian Hukum melakukan terobosan dalam penerapan manajemen talenta dengan melibatkan pegawai di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Jawa Timur dalam proses pemilihan calon pimpinan wilayah. Jawa Timur dipilih sebagai salah satu daerah percontohan untuk menguji mekanisme baru tersebut.Selasa(11/8/26)
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penggunaan Credit Card Pemerintah dan Cash Management System
Terobosan ini dilakukan di tengah adanya sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Hukum yang memasuki masa pensiun maupun mengalami pergeseran jabatan. Salah satu posisi yang harus segera diisi adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum sekaligus Ketua Komite Talenta Kementerian Hukum Komjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., menyepakati pelaksanaan uji coba pelibatan pegawai dalam proses pemilihan pimpinan kantor wilayah.
Dalam mekanisme tersebut, Komite Talenta Kementerian Hukum terlebih dahulu melakukan proses penyaringan terhadap sejumlah kandidat. Dari proses itu, tiga nama dinilai memenuhi persyaratan sekaligus memiliki kapasitas untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Ketiga nama tersebut selanjutnya disampaikan kepada Menteri Hukum untuk kemudian menjadi kandidat yang dipilih oleh pegawai di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Melalui mekanisme tersebut, seluruh pegawai diberikan kesempatan menentukan satu dari tiga calon yang dianggap paling layak, kompeten, dan mampu memimpin Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur.
Hasil pemilihan yang dilakukan dalam satu putaran menetapkan Saiful Sahri sebagai kandidat dengan perolehan pilihan terbanyak. Saiful Sahri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku dan selanjutnya ditetapkan untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Menteri Hukum menyambut positif pelaksanaan mekanisme tersebut. Menurutnya, keterlibatan pegawai dalam proses pemilihan pimpinan merupakan sesuatu yang baru di lingkungan Kementerian Hukum dan diharapkan dapat menjadi model yang terus dikembangkan.
“Ini sesuatu yang pertama. Mudah-mudahan proyek ini akan terus kita kembangkan. Besok hal yang sama akan kita lakukan di Sumatera, sehingga mereka juga dilibatkan dalam proses pemilihan jabatan struktural yang ada di wilayah,” ujar Supratman.
Meski memberikan ruang kepada pegawai untuk menentukan pilihan, Menteri Hukum menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap berada dalam koridor manajemen talenta yang telah diprogramkan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Dengan demikian, pegawai tidak memilih kandidat secara bebas di luar mekanisme kepegawaian. Tiga nama yang disodorkan kepada pegawai merupakan kandidat yang sebelumnya telah melalui proses penyaringan dan dinilai memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan pimpinan di wilayah.
“Yang kita lakukan sekarang adalah menyaring atau memilih orang-orang yang memang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan menjadi Kakanwil di Jawa Timur. Hak Menteri dilimpahkan kepada seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah untuk memilih siapa dari tiga orang ini yang menurut mereka terbaik dan bisa memimpin Kanwil Jawa Timur,” jelasnya.
Untuk menjaga objektivitas sekaligus kerahasiaan proses pemilihan, Kementerian Hukum menggunakan sistem pemungutan suara secara digital atau e-voting.
Penggunaan sistem tersebut menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dilakukan Kementerian Hukum, termasuk dalam pengelolaan sumber daya manusia dan proses pengambilan keputusan di lingkungan organisasi.
Menteri Hukum memastikan sistem e-voting yang digunakan memiliki tingkat kerahasiaan tinggi. Pilihan masing-masing pegawai tidak dapat diketahui oleh pihak lain sehingga proses pemilihan dapat berlangsung secara objektif.
Menurutnya, sistem tersebut dikembangkan oleh tim yang memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi dan dirancang secara khusus untuk menjaga keamanan serta kerahasiaan data pemilih.
“Dalam transformasi digitalisasi di Kementerian Hukum, sistem e-voting itu sangat rahasia. Tidak mungkin ada satu orang yang bisa mengetahui terkait dengan pilihan tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak yang terlibat dalam penyusunan sistem tersebut memiliki kompetensi di bidang teknologi informasi, termasuk akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Keterlibatan para ahli tersebut diharapkan semakin memperkuat aspek keamanan dan kerahasiaan sistem pemilihan.
Pelaksanaan pemilihan Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk mengukur efektivitas mekanisme tersebut.
Kementerian Hukum akan melihat sejauh mana model pelibatan pegawai mampu menghasilkan pemimpin yang memiliki kinerja baik, mampu membangun organisasi, serta memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja kantor wilayah.
“Kalau ini bagus, kinerjanya semakin bagus, tentu akan kita terus lakukan di daerah-daerah yang lain,” kata Supratman.
Pelibatan pegawai dalam proses pemilihan pimpinan dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem manajemen talenta di lingkungan Kementerian Hukum.
Melalui mekanisme tersebut, proses pengisian jabatan tidak hanya mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, pengalaman, serta persyaratan administratif. Pegawai juga diberikan ruang untuk menyampaikan pilihan terhadap sosok yang dianggap paling mampu memimpin organisasi.
Baca juga: Kemenkumham Jatim Gandeng BLK Optimalkan Warga Binaan
Kementerian Hukum berharap model tersebut dapat mendorong lahirnya kepemimpinan yang lebih dekat dengan kebutuhan organisasi sekaligus memiliki legitimasi internal yang kuat.
Namun demikian, proses tersebut tetap menempatkan kewenangan pengangkatan jabatan pada Menteri Hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Pemilihan oleh pegawai menjadi salah satu instrumen dalam memberikan masukan terhadap proses penentuan kandidat terbaik.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum juga menyampaikan perkembangan terkait rencana perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan.
Pemerintah saat ini telah menyusun berbagai materi yang berkaitan dengan perubahan regulasi tersebut. Pemerintah berharap pembahasannya dapat dilanjutkan bersama DPR RI sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pengaturan mengenai kewarganegaraan ganda. Namun, Menteri Hukum menegaskan bahwa skema tersebut nantinya tidak serta-merta dapat diajukan oleh setiap orang.
Apabila pengaturan kewarganegaraan ganda diberlakukan, akan terdapat mekanisme dan batasan tertentu. Pengajuannya juga dapat dibatasi dan berasal dari kementerian atau lembaga tertentu sesuai dengan kepentingan negara.
“Dalam perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan saat ini sudah disusun. Mudah-mudahan dalam tahun ini juga bisa kita serahkan ke DPR,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, terus melakukan komunikasi dengan DPR terkait agenda perubahan regulasi tersebut. Namun, pembahasan dan pengajuan inisiatif tetap menjadi kewenangan lembaga legislatif.
Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerintah menghormati proses legislasi yang sedang berjalan dan siap memberikan dukungan apabila DPR telah mengambil langkah untuk mengajukan pembahasan perubahan undang-undang tersebut.
“Karena ini adalah usul inisiatif DPR, kita sekarang menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat DPR segera mengambil usul inisiatif. Pemerintah tentu siap untuk segera menyusun dan membahasnya,” katanya.
Baca juga: Peringati HAN, Ditjen Pemasyarakatan Beri Remisi 1091 Anak Binaan
Terkait target waktu pembahasan, Menteri Hukum menyebut pemerintah tidak dapat menentukan agenda DPR karena hal tersebut merupakan ranah legislatif. Kendati demikian, komunikasi antara pemerintah dan DPR terus dilakukan agar agenda perubahan regulasi tersebut memperoleh kepastian.
Pemerintah berharap proses pembahasan dapat berjalan sesuai mekanisme ketatanegaraan dan menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus tetap melindungi kepentingan negara
Selain persoalan manajemen talenta dan perubahan regulasi kewarganegaraan, Menteri Hukum juga menyinggung pentingnya kepastian perlindungan terhadap hak-hak para jurnalis, termasuk menyangkut royalti.
Menurutnya, perkembangan regulasi harus mampu memberikan kepastian bagi pekerja media, baik dalam hubungan dengan perusahaan maupun terkait hak ekonomi yang melekat pada karya jurnalistik.
Ia berharap pembahasan regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual dan hak ekonomi dapat memberikan perlindungan yang lebih jelas bagi para jurnalis.
“Teman-teman jurnalis mendapatkan hak royalti yang pasti, baik terhadap perusahaan maupun juga kepastian menyangkut teman-teman jurnalis,” ujarnya.
Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi kelembagaan, penguatan manajemen talenta, digitalisasi layanan, serta penyempurnaan regulasi.
Uji coba pelibatan pegawai dalam pemilihan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur menjadi salah satu langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan sumber daya manusia yang lebih transparan, partisipatif, dan berbasis kompetensi.
Hasil pelaksanaan di Jawa Timur selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan apakah mekanisme serupa dapat diterapkan secara lebih luas di berbagai Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia.(Red)
Editor : Redaksi