Puluhan Banner Bank Jatim Tanpa Cap Izin Warnai Siraman Sedudo, Disporabudpar Nganjuk Disorot

Reporter : Dani

abadinews.id, Nganjuk – Tradisi Siraman Sedudo yang digelar pada Minggu (28/6) di kawasan wisata Air Terjun Sedudo berlangsung meriah. Kawasan wisata dipenuhi dekorasi bernuansa merah putih, tenda kegiatan, serta berbagai ornamen yang mendukung pelaksanaan salah satu tradisi budaya tahunan Kabupaten Nganjuk tersebut.

 

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk itu dibiayai melalui APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2026. Prosesi Siraman Sedudo kembali menghadirkan suasana khas dengan iringan tembang Jawa dan aroma dupa yang menambah nuansa sakral dalam pelaksanaan ritual adat tersebut.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Tahun Anggaran 2026, anggaran kegiatan disebut masuk dalam pos belanja penyelenggaraan acara yang dikelola Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.

 

Namun di balik kemeriahan pelaksanaan acara, muncul sorotan terkait keberadaan puluhan banner milik PT Bank Jatim Tbk yang dipasang di sepanjang kawasan wisata Air Terjun Sedudo.

 

Sedikitnya sekitar 65 banner Bank Jatim tampak berjajar rapi pada tiang bambu di area kegiatan. Informasi yang dihimpun menyebutkan banner-banner tersebut telah terpasang sejak sekitar tiga hari sebelum acara berlangsung.

 

Keberadaan banner tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, pada backdrop resmi kegiatan Siraman Sedudo hanya terlihat logo Pemerintah Kabupaten Nganjuk, tanpa mencantumkan logo Bank Jatim sebagai sponsor ataupun mitra kegiatan.

 

Selain itu, berdasarkan hasil pengamatan di lokasi, banner-banner tersebut juga disebut tidak memperlihatkan cap atau stempel perizinan dari instansi yang berwenang di Kabupaten Nganjuk.

 

Kondisi tersebut memunculkan dugaan mengenai mekanisme pemasangan media promosi di kawasan wisata milik pemerintah daerah, termasuk apakah seluruh prosedur perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Apabila benar pemasangan banner dilakukan tanpa izin resmi, maka hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan reklame maupun potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semestinya diperoleh dari pemasangan media promosi di kawasan wisata.

 

Meski demikian, hingga berita ini disusun belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran maupun kerugian daerah. Dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

 

Media berencana meminta penjelasan kepada Kepala Disporabudpar Kabupaten Nganjuk, Gunawan, mengenai mekanisme pemasangan banner Bank Jatim di lokasi Siraman Sedudo, termasuk status perizinannya serta hubungan kerja sama apabila memang terdapat keterlibatan pihak sponsor dalam kegiatan tersebut.

 

 

Dengan adanya penjelasan dari seluruh pihak terkait, diharapkan polemik mengenai pemasangan puluhan banner di kawasan wisata Air Terjun Sedudo dapat menjadi terang serta memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola penyelenggaraan kegiatan pemerintah daerah.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru