Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka Jambret Viral

abadinews.id
Polisi tangkap jambret viral di medsos beserta barang buktinya

Abadinews.id, Kota Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka jambret yang videonya sempat viral di media sosial.

Kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pulau Sayang Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang pada Rabu (04/12), sekira pukul 10.35 WIB.

Baca juga: Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, Dua tersangka yang ditangkap adalah, SJ (61), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Kedua tersangka kami tangkap setelah kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti yang dikumpulkan dari TKP," tutur Kompol Muhammad Sholeh, saat Konferensi Pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jum'at (06/12).

Kompol Sholeh menjelaskan terungkapnya kasus penjambretan dengan kekerasan berawal dari laporan RM (64), seorang ibu rumah tangga, warga Jl. Bareng Raya, Kota Malang yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jl. IR Rais, Kecamatan Klojen.

Baca juga: Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Dua Tersangka Kasus TPPO

“Akibat perampasan yang dialami ibu RM tersebut, mengalami nyeri di perut dan kehilangan satu kalung emas seberat 10,13 gram senilai Rp. 7.200.000.,” jelas Kompol Sholeh.

Sementara korban kedua adalah seorang Lansia warga Jl. Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, yang mengalami luka melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta sakit pada pinggang setelah dijambret di depan rumahnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Vario merah, helm, Jaket abu-abu, celana, helm juga uang tunai Rp. 2.400.000 dari SJ dan Rp. 2.000.000 dari SW.

Baca juga: Polresta Malang Kota Ungkap Judol dan Tangkap Dua Tersangka

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 9 hingga 12 tahun.

Kompol Sholeh mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. (4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru