Abadinews.id, Sidoarjo - Bea Cukai Juanda musnahkan barang ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan. Potensi kerugian negara atas barang barang yang dilakukan pencegahan Rp. 14,5 M.
"Barang barang itu didominasi dibawa oleh penumpang dari luar negeri yang turun di Terminal 2 kedatangan Bandara Juanda," tutur Kepala KPPBC TMP Juanda Sumarna.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Ia menjelaskan, selama 11 bulan ini sejak bulan Januari - November 2024 melakukan pencegahan 422 Barang Hasil Penindakan (BHP), dari seluruh BHP tersebut nilai barang yang berhasil dicegah sebanyak Rp. 86,9 M.
"Barang barang yang berhasil dicegah yang dilarang oleh Kementrian Lingkungan Hidup. Ada juga barang tekstil," jelasnya.
Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Serahkan Rokok Ilegal ke Bea Cukai
Sumarna juga menyampaikan bahwa barang impor ilegal yang dimusnahkan hari ini didominasi barang bekas. Selain itu juga didominasi makanan, obat, kosmetik cream yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
"Kemudian berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai," tegasnya.
Baca juga: Ratusan Barang Impor Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Juanda
Sedangkan gading dan tanduk dibawa oleh penumpang yang habis umroh, dimana mereka ini dititipi barang oleh seseorang yang tidak diketahui dan penumpang juga tidak mengetahui bahwa barang itu dibawa oleh mereka.(4U)
Editor : Hadi