Direskrimum Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan dan Pencabulan Anak Kandung

abadinews.id
Renakta tetapkan tersangka pencabulan anak kandung

Abadinews.id, Surabaya - Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan tersangka ED (49) pria kelahiran Payakumbuh Sumatera Barat yang tinggal kawasan Surabaya Utara.

ED ditetapkan tersangka atas kasus kekerasan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo menjelaskan, pada tahun 2003, tersangka dan ibu korban adalah pasangan suami isteri tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau dan memiliki 7 orang anak.

Pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia, dan 7 orang anaknya kemudian di asuh oleh Anak pertama yang sudah berkeluarga dan tinggal bersama suaminya.

"Dua orang anak tersangka di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan ke empat anak lainnya di asuh oleh tersangka," tutur AKBP Ali Purnomo saat Press Conference, di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Selasa (29/10) .

Pada tahun 2018 Tersangka dan keempat orang anaknya pindah ke Surabaya.

Di Surabaya Tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali.

Sejak pindah di Surabaya, tersangka sering memukul dan memarahi ke empat anaknya, jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

Kasus ini terungkap setelah korban yang juga anak dari Tersangka, usia 18 tahun yang masih pelajar kelas XII SMA dan Korban kedua merupakan anak tersangka usia 17 tahun yang merupakan pelajar kelas XI SMA melaporkan ke Polisi.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79

"Sekitar tahun 2021 pada saat Pelapor berusia 15 tahun, ia sudah mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah kandungnya yang saat ini kami tetapkan tersangka," jelas AKBP Ali Purnomo.

Masih kata AKBP Ali Purnomo, sekitar bulan September tahun 2021 sampai bulan September 2024, tersangka kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban kedua yang saat itu berusia 14 tahun.

Korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

"Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak-anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka," terangnya.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor

Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban maka pada 09 Oktober 2024, Pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yang dialami oleh korban.

Selain menyetubuhi dua anak kandugnya, bapak bejat ini juga kerap memukul dua anak kandungnya yang lain.

"Yang mana dari tujuh anak kandungannya ini, ada 4 sebenarnya yang menjadi korban, anak ke 4 dan ke 5 hanya mendapat perlakuan kasar, jadi penganiayaan," tegasnya.

Kini bapak bejat tersebut dijerat dengan pasal berlapis dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar. (4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru