Polsek Driyorejo Tangkap Pelaku Curanmor di Hajar Massa

abadinews.id
Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polsek Driyorejo Polres Gresik kembali tangkap pelaku pencurian sepeda motor di hajar massa perumahan Citraland CBD Driyorejo Gresik.

Saat kejadian Minggu (27/10) pukul 20:30 Wib, korban yang merupakan karyawan di salah satu ruko di Citraland CBD driyorejo melihat melalui kamera cctv ada orang yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor miliknya.

Baca juga: Polres Gresik Peringati Hari Sumpah Pemuda

Atas peristiwa tersebut korban spontan keluar dari ruko dan berteriak "Maling.... Maling....". Teriakan tersebut didengar oleh warga yang berada disekitar tempat kejadian. Wargapun di buat geram oleh aksi pelaku tersebut karena sering terjadi kasus yang sama. Emosi massa tak terbendung dan massapun menghujani pelaku dengan tendangan dan bogem mentah.

Beruntung pada saat kejadian ada anggota Polsek Driyorejo yang sedang melintas berpatroli. Dengan dibantu Satpam perumahan, Polsek Driyorejo berhasil mengamankan pelaku.

"Mengingat massa sangat banyak, pelaku langsung kami amankan ke dalam toilet pos satpam. Kita khawatir tidak dapat membendung emosi warga dan mengantisipasi hal - hal yang tidak diinginkan sehingga kita amankan ke dalam toilet sambil kita menunggu jemputan," tutur Kapolsek Driyorejo AKP Musihram.

Baca juga: Pastikan Kesiapan Operasi Mantap Praja Semeru, Birolog Cek Almatsus di Polres Gresik

Diketahui identitas pelaku bernama ID, lelaki 19 tahun warga Babatan w5iyung Surabaya yang kost di jalan Pancawarna Kota Baru Driyorejo. Pelaku mengakui perbuatannya karena terlilit ekonomi.

Oleh karena kondisi pelaku yang cukup parah dikeroyok massa, kini pelaku dilakukan penanganan medis di rumah sakit Petrokimia Gresik Driyorejo.

Baca juga: Narkoba Jadi Perhatian Satresnarkoba Polres Gresik, Gelar Sosialisasi di SLB Bhayangkari 2

"Sedangkan barang bukti berupa KTP, taz kecil dan sepeda motor Honda GL sudah diamankan di Polsek Driyorejo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya," jelasnya.

Tersangka ID dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru