Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika jenis Sabu, dua orang terduga pelaku pengedar berhasil diamankan, Rabu (23/10).
Penangkapan terduga pelaku pada Senin malam, 21 Oktober 2024, berlangsung di depan teras Alfamart, Desa/Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk. Dua tersangka, SH (34), dan ZG (25), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, diamankan setelah kedapatan membawa Narkotika.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Kasus Curas Kurang dari 12 Jam
“Operasi penangkapan berawal dari penggeledahan terhadap SH, di mana petugas menemukan sabu seberat 0,73 gram yang dibungkus tisu dan disembunyikan dalam bungkus permen serta rokok dan pipet kaca yang ada sisa sabu dengan berat 3,25 gram. Selain itu, barang bukti lain seperti ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter Z juga disita di lokasi. ZG turut ditangkap di tempat kejadian dengan barang bukti berupa ponsel Oppo,” tutur AKBP Siswantoro.
Baca juga: Polsek Kertosono Amankan Pelaku Judi Togel
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., mengungkapkan hasil interogasi, SH mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya. Petugas kemudian menemukan alat isap Sabu, pipet kaca, serta beberapa peralatan lain yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya.
“Menurut keterangan S.H., Sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial P, warga Kecamatan Ngronggot. Sedangkan pembeli yang memesan barang haram tersebut diduga berinisial N, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO),” jelas IPTU Heru.
Baca juga: Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Judi Online di Kertosono
Kedua tersangka dan barang bukti kini berada di Polres Nganjuk untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dituntut sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penyelidikan masih terus dilakukan guna membongkar jaringan Narkotika lainnya yang terlibat dalam kasus ini.(4U)
Editor : Hadi