Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

abadinews.id
Polisi tangkap tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Surabaya - Unit SUS Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika di Surabaya. Pada Rabu, (09/10), sekitar pukul 14.00 Wib, Polisi berhasil menangkap 1 pengedar bernama BPA (20) warga Dukuh Kupang Surabaya, di sebuah kamar kost kawasan Putat Jaya, Surabaya.

Dalam penggerebekan tersebut, ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto, saat penggerebekan tersebut anggota menemukan Narkotika jenis ganja kering dengan berat bruto mencapai 486,39 gram.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

"Barang haram tersebut disimpan dalam beberapa bungkus plastik besar dan siap diedarkan. Selain ganja, turut diamankan pula timbangan elektrik, plastik kosong, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi," terang Iptu Suroto, kepada wartawan, Selasa (22/10).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

Suroto panggilan akrabnya mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kamar kost yang ditempati oleh Brahmana.

"Saat digerebek, BPA berada sendirian di kamar dan tak dapat mengelak saat Polisi menemukan ganja yang ia akui sebagai miliknya," tegas Suroto.

Baca juga: Polsek Semampir Tangkap Pemuda Pengedar Narkotika

Suroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah rawan Narkotika dan menindak tegas setiap pelaku peredaran barang haram ini. "Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polisi dalam memerangi Narkoba dan melindungi generasi muda dari pengaruh Narkoba," tutupnya.(4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru