Polres Ngawi Amankan Remaja Lecehkan Wanita di Muka Umum

abadinews.id
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto ungkap kasus pecehkan wanita

Abadinews.id, Ngawi - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan laki-laki yang telah melakukan perbuatan cabul dengan sengaja atau merusak kesopanan di muka umum, sehingga meresahkan masyarakat.

Setelah Tiga saksi diperiksa oleh satuan fungsi Reskrim Polres Ngawi, maka pemuda yang berinisial TF bin TM (18) warga Kec. Jogorogo Kab. Ngawi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Rudapaksa, Satreskrim Polres Ngawi Amankan Kakek Korban

Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan dugaan terjadinya tindak pidana tersebut yaitu pelaku melakukan pelecehan kepada korban yang terjadi pada Selasa (30/07) sekira pukul 07.10 WIB.

“Saat itu korban mengendarai motor di Jl. Raya Dadapan-Soco masuk Dsn. Ngijo Ds. Macanan Kec. Jogorogo Kab. Ngawi,” tutur AKBP Dwi Sumrahadi, Jum'at (11/10).

Dijelaskan oleh AKBP Dwi Sumrahadi, pada saat yang sama pelaku membuntuti korban dari arah belakang dan memepet korban secara sejajar disebelah kanan dan melakukan pelecehan.

“Pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban dengan tangan kirinya sebanyak 2 kali, sehingga korban terkejut dan hampir terjatuh, setelah itu pelaku kabur,” jelas AKBP Dwi Sumrahadi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Ngawi Ungkap Kasus Okerbaya Tanpa Ijin Edar

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jogorogo Polres Ngawi kemudian ditindak lanjuti oleh Tim Tiger Polres Ngawi Polda Jatim.

Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sebelumnya menonton video porno sehingga membuatnya termotivasi ingin melakukan pelecehan.

“Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan pelecehan ini," terang AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto.

Baca juga: Polres Ngawi Ungkap Kasus Pemalsuan Obat Tikus

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita Barang bukti 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan Nopol AE 5864 JI, 1 buah Helm full face merk JPX warna dominan merah, 1 buah Hoodie warna krem dan 1 buah celana panjang jeans warna hitam.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 dan atau 281 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 4 bulan. (4U)

Editor : Hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru