Abadinews.id, Bondowoso - Salah satu perusak generasi muda adalah penggunaan Narkoba dikalangan anak-anak sekolah, untuk itu bagi orang tua harus sering melakukan pengawasan dan membatasi pergaulan serta pihak Kepolisian harus terus memberikan pengetahuan tentang bahayanya penggunaan Narkoba dikalangan pelajar.
Seperti yang telah dilaksanakan oleh Polda Jatim melalui Polres Bondowoso selama dua hari telah berhasil meringkus 2 pelaku yang diduga melakukan tindak pidana mengedarkan Narkotika jenis Pil berlogo Y dan dua pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Diketahui bahwa dua tersangka atas nama Inisial MA (20) dan DB (19), kedua tersangka tersebut dengan sengaja menjual belikan Narkotika jenis Pil berlogo Y dengan menjualnya secara eceran yang dikemas dalam plastik.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan bahwa Satreskoba Polres Bondowoso selama dua hari berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga dengan sengaja mengedarkan Narkotika jenis Pil logo Y diwilayah Hukum Polres Bondowoso.
"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa Pil logo Y tersebut berhasil diamankan oleh Satreskoba Polres Bondowoso di tempat yang berbeda. Diketahui bahwa pelaku MA berhasil diamankan di rumah temanya Desa Tarum Kecamatan Prajekan. Sedangkan Tersangka DB juga sama diamankan saat tersangka berada dirumahnya yang beralamat di Desa Jurangsapi Kecamatan Tapen," tutur Kapolres Bondowoso.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Peredaran Pil Koplo dan Tangkap Dua Pelaku
Satreskoba Polres Bondowoso berhasil penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan Informasi dan dilakukan penyelidikan. Tersangka MA saat itu sedang berada dirumah temannya sesaat setelah melayani pembelian Pil Logo Y tersebut, dalam keterangan Tersangka MA mengedarkannya dengan cara menjual secara bebas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik kecil isi 3 butir dengan harga 10 ribu dan seterusnya sesuai kelipatan, jelas Kapolres Lintar.
"Sedangkan tersangka DB berhasil diamankan saat tersangka di rumahnya dan cara mengedarkannya hampir sama dengan tersangka MA, cuma tersangka DB mengemas dalam bentuk eceran yang dikemas dalam plastik klip isi 9 butir dengan harga 30 ribu dan seterusnya," terangnya.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Bondowoso Tangkap Pengedar Pil Koplo
Menurut keterangan kedua tersangka tersebut mendapatkan barang itu dari seseorang yang berasal dari Kabupaten Situbondo (dalam lidik) dan saat ini petugas Satreskoba Polres Bondowoso terus melakukan pengembangan terkait kasus Narkotika tersebut dan akan terus memburu para pelaku sesuai keterangan para Tersangka MA dan DB, kata Kapolres Bondowoso.
"Untuk menanggung jawabkan perbuatan dua tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bondowoso untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," tutup Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, S.H., S.I.K., M.I.K.(4U)
Editor : hadi