Satreskrim Polres Madiun Ringkus 2 Tersangka dan Ungkap Sopir Truk Meninggal Dunia

abadinews.id
Polres Madiun amankan tersangka pembunuhan sopir truk

Abadinews.id, Madiun - Satreskrim Polres Madiun Polda Jatim berhasil mengungkap penyebab seorang sopir inisial HAP yang ditemukan meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.

Korban ditemukan meninggal di dalam truk Mitsubishi Canter dengan nopol AB-8196-PK yang terparkir di halaman parkir Rumah Makan Ngangeni, Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Baca juga: Polres Padang Pariaman Temukan 2 Bukti Kasus Gadis Penjual Gorengan

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan mengungkapkan setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mengungkap bahwa meninggalnya korban diduga kuat karena dibunuh.

“Kami segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi – saksi, hingga akhirnya kami berhasil amankan terduga pelaku,” tutur AKBP Muhammad Ridwan, Senin (29/07).

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, lanjut AKBP Muhammad Ridwan motif pembunuhan ini adalah untuk menguasai dan memiliki barang muatan yang dibawa oleh korban.

"Korban yang merupakan teman dari tersangka sesama sopir, diketahui membawa muatan berupa tembaga dan kuningan,” jelas AKBP Muhammad Ridwan.

Tersangka TN, yang warga Kabupaten Trenggalek, berniat untuk merampok barang tersebut.

“Tersangka TN mengajak tersangka SPO dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, untuk membantu dalam melaksanakan kejahatan ini," terang AKBP Muhammad Ridwan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengikuti korban sejak dari Yogyakarta.

Pada saat korban sedang beristirahat di daerah Padas, Kabupaten Ngawi, tersangka mendatangi korban dan memukul korban dengan sebuah besi.

Baca juga: Polri Apresiasi Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan

“Tersangka SPO memukul kepala korban bagian belakang dengan menggunakan besi pengait dongkrak yang diambil dari truk yang dikendarai TN, sehingga korban jatuh tersungkur dengan memegangi kepalanya yang kesakitan,” tegas AKBP Muhammad Ridwan.

Setelah itu, tersangka TN dan SPO menaikkan korban ke dalam kabin truk yang dikendarai oleh korban dan membawa truk tersebut ke Rumah Makan Ngangeni di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Sedangkan muatan tembaga dan kuningan kurang lebih sebesar 2,7 ton dipindahkan ke truk yang sebelumnya dikendarai oleh TN.

Selanjutnya TN membawa muatan tersebut ke Madura dan meninggalkan korban didalam truknya dalam keadaan terkunci dari luar.

Tersangka TN menjual barangnya ke Madura dan berhasil menjualnya seharga Rp. 374.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta rupiah).

Baca juga: Polres Probolinggo Kota Ungkap Misteri Wanita Meninggal di Kamar Hotel

Hasil penjualan tersebut kemudian oleh TN dibagikan kepada SPO sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Sebanyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk menyewa truk dan ada tiga orang kuli yang masing-masing Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka TN dan SPO diancam dengan Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP.

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama-lamanya dua puluh tahun penjara,” tutup Kapolres Madiun. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru