Abadinews.id, Kota Blitar - Polres Blitar Kota terus menggencarkan perang terhadap Narkotika dan obat obatan berbahaya.
Kali ini Polres Blitar Kota Polda berhasil mengungkap kasus peredaran Sabu dan Ekstasi yang jika ditaksir harganya senilai Rp. 1,5 miliar.
Baca juga: Polres Blitar Kota Bekuk Pelaku Begal Modus Kempes Ban
Barang bukti (BB) senilai 1,5 miliar rupiah itu terdiri dari Sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul warna putih.
Ada pula ekstasi sebanyak 237 warna ungu putih. Selain itu ada pula lampu senter tempat menyimpan barang haram hingga ponsel.
"2 orang tersangka langsung ditahan berikut barang bukti juga disita," tutur Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers, Senin (24/06).
Dia mengatakan dua tersangka adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Ada pula KG alias Kris (34) warga Jalan Rawa Raya III Kelurahan Beji, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kompol Gede menambahkan keduanya ditangkap pada Rabu, 12 Juni lalu sekitar pukul 18.00 Wib.
Lokasi penangkapan di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Blitar Kota Ungkap 5 Kasus Narkoba, Sita Okerbaya dan Tangkap Tersangka
Saat itu Polisi mendapat informasi dari masyarakat jika ada dua warga luar kota yang mencurigakan.
Petugas yang mendapat laporan langsung meluncur ke TKP dan benar mendapati dua orang tersebut di pinggir jalan kemudian keduanya pun digeledah.
Saat itulah Polisi curiga dengan senter warna merah. Dan ternyata setelah dibuka senter berisi butiran mirip garam grasak yang ternyata Sabu siap edar.
Polisi tak berhenti. Tas selempang juga digeledah dan ditemukan butiran kapsul warna-warni yang ternyata ekstasi alias pil gedek. Tanpa banyak cakap, keduanya digelandang ke kantor Polisi.
Di hadapan Polisi, keduanya mengaku tak tahu jika barang itu berisi Narkoba.
Baca juga: Polres Blitar Kota Ungkap Peredaran Uang Palsu, Sempat Resahkan Warga
Keduanya ditawari kerja oleh seseorang namun sebelum kerja diminta tolong ambil paket di Kota Blitar. Sebagai gantinya diberi uang transport sebesar Rp. 2 juta.
Salah satu tersangka mengaku dijanjikan kerja di proyek dengan gaji Rp. 8 juta.
Namun sebelum kerja, diminta ke Blitar ambil barang, Bapak empat anak ini pun tak curiga sama sekali.
"Karena ingin kerja dengan gaji Rp. 8 juta, rencananya Sabu itu dikemas dalam ratusan paket. 1 paket 1 gram dijual Rp. 200 ribu, " tutupnya. (4U)
Editor : hadi