Satresnarkoba Polres Malang Sita 2 Kg Ganja dan Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas

abadinews.id
Satresnarkoba Polres Malang amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Malang – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis Ganja di wilayah Kabupaten Malang.

Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka berinisial BFJ (23) dan ASP (24) dengan barang bukti berupa 2 kilogram Ganja kering siap edar.

Baca juga: Polres Malang Ungkap 16 Kasus Perjudian dan Tangkap 17 Tersangka

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang pada Selasa (04/06), menjelaskan bahwa tersangka BFJ merupakan warga Kecamatan Batu, Kota Batu, sementara ASP adalah warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Keduanya ditangkap oleh tim reserse Narkoba Polres Malang di sebuah rumah di Jalan Panderman, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada 20 Mei 2024.

“Polres Malang berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,” tutur AKP Aditya di Polres Malang, Selasa (04/06).

AKP Aditya menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket gan5ja dengan total berat masing-masing 2 kilogram dan 3,42 gram.

Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting Ganja kering, alat hisap Sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta 2 unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi Narkoba.

“Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus Narkoba sebelumnya,” jelas AKP Aditya.

Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui informasi tentang pengiriman paket Ganja melalui jasa ekspedisi.

Ganja tersebut diduga dikirim dari Medan dan dikemas dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman barang.

“Dua kilogram Ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” terang AKP Aditya.

Baca juga: Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan Tukang Alumunium Jual Sabu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku sering mengedarkan Ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya.

Ganja tersebut dikemas dalam plastik klip bening seberat 3 gram dan dijual seharga Rp. 100 ribu.

Dari setiap transaksi, masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp. 75 ribu dan keleluasaan untuk menghisap Ganja.

AKP Aditya juga menyebut bahwa peredaran Ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bernama alias Ucil, yang merupakan otak sekaligus operator dari peredaran Ganja ini.

“Sumber Ganja ini berasal dari narapidana di Lapas atas nama Ucil yang menjadi otak sekaligus operatornya,” tegas AKP Aditya.

Baca juga: Sambut Pilkada Serentak 2024, Polres Malang Gelar Rakor Lintas Sektoral

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa sinergi antara Kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran Narkoba.

Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait Narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran Narkoba,” tandas Ipda Dicka.

Saat ini, Kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang guna mempermudah proses penyidikan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru