Polsek Semampir Bekuk Pencuri Cincin Kawin dan Jam Tangan

abadinews.id
Tersangka diamankan Polsek Semampir Surabaya

Abadinews.id, Surabaya - Masyarakat di Kota Surabaya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang kian marak. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum keluar rumah untuk menghindari bahaya.

Unit Reskrim Polsek Semampir baru-baru ini berhasil mengamankan seorang pencuri di Jalan Karang Tembok 2. Tersangka bernama M.M (27) warga Jalan Karang Tembok ditahan karena menyatroni rumah tetangganya dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Melalui Kasihumas Iptu Suroto, korban pencurian adalah S.H (26), yang merupakan tetangga pelaku.

Dalam aksinya, M.M memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang tidak terkunci. Ia kemudian mencari barang berharga di dalam rumah dan berhasil mengambil sebuah cincin kawin dan dua jam tangan merek tissot serta merek michel kors.

Berdasarkan keterangan saksi saksi, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ciri ciri terduga pelaku. Tak lama Polisi mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, pria pengangguran ini mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh temannya bernama H alias S (DPO) yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi saat aksinya berlangsung.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Satu orang kami tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. Temannya bertugas menunggu di luar untuk berjaga-jaga," tutur Suroto.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan saat ia melihat jendela pintu depan rumah korban tidak terkunci.

"Keduanya saat itu sedang duduk duduk nongkrong dan timbul niat mencuri. Tersangka memang dikenal bandel di kampungnya," terang Suroto.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Akibat pencurian ini total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 2 juta lebih. Menurut tersangka M barang hasil curian itu digadaikan senilai 200 ribu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara. (4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru