Abadinews.id, Surabaya - Walikota Surabaya, Eri Cahyadi, mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak menunda pembayaran pajak serta pelaporan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan. "Jangan Tunggu Mudik, Laporkan SPT Tahunan Anda,” tutur Eri.
Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengajak masyarakat wajib pajak di Surabaya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik dengan cara segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id dan tidak dipungut biaya.
Baca juga: Pajak Kita,Energi Generasi Juara: DJP Jawa Timur I Serentak Selenggarakan Pajak Bertutur 2026
“Iki rek deloken, aku yo wis mbayar pajak. Ayo kabeh Warga Surabaya bareng-bareng mbangun kutho Surabaya mbangun Indonesia dengan membayar pajak tepat waktu,” jelas Eri Cahyadi.
Ajakan positif dari Walikota Surabaya tersebut turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen melanjutkan sinergi dan kolaborasi meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak pusat dan wajib pajak daerah. Sebagai upaya meningkatkan pelaporan pajak, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I bersama 13 Kantor Pelayanan Pajak di bawahnya telah menyediakan berbagai layanan dan sarana informasi yang dapat diakses oleh WargaSurabaya.
Baca juga: DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Produksi dan Peredaran Meterai Ilegal di Lima Wilayah
"Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mall Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media," terang Sigit.
Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2024 dan berdekatan dengan cuti dan libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Warga Kota Surabaya dihimbau segera melaporkan SPT sebelum batas akhir tersebut agar persiapanmenyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H semisal mudik dan berlibur dapat dilaksanakan dengan nyaman.
Baca juga: DJP Jatim I Gandeng GP Ansor Jatim Perluas Edukasi Perpajakan
Untuk mendapatkan informasi perpajakan terkini, masyarakat dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.(4U)
Editor : hadi