Abadinews.id, Surabaya - Seorang pria terduga pelaku pembakaran hutan di kawasan ijen diamankan aparat Satreskrim Polres Bondowoso. Akibat ulah pelaku, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare dan hingga kini Polisi masih melakukan pengembangan.
Satreskrim Polres Bondowoso bersama petugas perhutani setempat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran hutan di Kecamatan Ijen.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO
Lokasi kejadian berada di Desa Sempol atau di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Tersangka yang ditangkap di lokasi berinisial AR (48) warga Desa Sempol Kecamatan Ijen.
Dari hasil pemeriksaan, diakui tersangka AR melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya yakni dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemudian membakarnya.
Baca juga: Kasus Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Minta Polisi Hukum Dukun Bejat
Namun dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare. selain mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi beberapa barang bukti juga ikut diamankan seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.
"Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," tutur AKP Joko Santoso, Kasat Reskrim Polres Bondowoso.
Baca juga: Kasus Dukun Cabul, Orang Tua Korban Apresiasi Polres Bondowoso
Hingga kini Polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mengetahui tersangka bekerja sendiri ataukah berkelompok.(4U)
Editor : hadi