Polsek Karangrejo Antisipasi dan Sosialisasi Bahaya Karhutla

abadinews.id
Polsek Karangrejo sosialisasi bahaya Karhutla

Abadinews.id, Tulungagung -  Maraknya kebakaran hutan, kebun, dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polres Tulungagung terus ditekan oleh anggota polres dan polsek jajaran dengab cara menyampaikan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota Polsek Karangrejo dalam beberapa hari terakhir.

Baca juga: Polsek Karangrejo Bagikan Paket Sembako, Program Polres Tulungagung Peduli ke 50 Warga

Kapolsek Karangrejo, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan perintah dari Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayahnya.

"Kami perintahkan seluruh Bhabinkamtibmas dan Polisi RW Polsek Karangrejo menggalakkan sosialisasi larangan membakar hutan, lahan dan kebun di seluruh desa yang ada di kecamatan Karangrejo," ujarnya, Senin (11/09/23).

Lebih lanjut Iptu Nenny menyampaikan, sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan diwujudkan melalui pembagian pamflet kepada warga dan juga pemasangan di lokasi strategis seperti di warung kopi, tempat penggilingan padi, tempat pembuatan gula tebu, warung nasi, pasar, dan lokasi lain yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya masyarakat.

Baca juga: Masa Kampanye, Kapolres Tulungagung Gencarkan Imbauan Pilkada Aman

Selain itu, petugas juga memasang sejumlah banner larangan di 14 lokasi. Antara lain di Mapolsek Karangrejo, di balai desa, serta di Kecamatan Karangrejo.

"Kami juga menggandeng Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Karangrejo untuk ikut serta mensosialisasikan kepada warganya terkait larangan membakar hutan, lahan dan kebun dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran yang ada di wilayah Kecamatan Karangrejo," jelasnya.

Baca juga: SMPN 1 dan Polsek Karangrejo Gelar MOU, Wujud Generasi Muda Patuh Hukum

Iptu Nenny juga mengingatkan, bagi warga yang tetap melakukan aktivitas karhutla, maka bisa dijerat pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Barangsiapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan dan kebun akan dikenakan sanksi pidana. Dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 108, pelaku pembakaran dapat dihukum 10 tahun penjara, dan pasal 187 KUHP pelaku dapat dihukum 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Karangrejo.(4U)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru