Abadinews.id, Kota Madiun - Terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis malam (01/06) pekan lalu, Polres Madiun telah menindaklanjuti dengan membawa korban untuk menjalani rawat inap di RS Dr. Soedono Kota Madiun.
Sementara itu petugas Polres Madiun Kota juga telah berhasil mengamankan dua tersangka usai olah tempat kejadian perkara ( TKP ) di jalan Ring Road Barat Kota Madiun.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Suprianto di Mapolres Madiun Kota, Senin (05/06).
Iptu Suprianto menjelaskan, setelah mendapat laporan pasca kejadian itu, Polres Madiun Kota langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Dari hasil olah TKP, akhirnya Polres Madiun Kota berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai tersangkanya.
“Dari hasil penyelidikan, Polres Madiun Kota telah mengamankan dua tersangka BPR dan MBS, saat ini masih dalam penyidikan,” tutur Iptu Suprianto.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Untuk motif dugaan penganiayaan antar sesama anak jalanan atau sering menyebutnya anak punk tersebut, saat ini masih dalam pemeriksaan petugas.(AD1)
Editor : hadi