Gresik, Abadinews.id – Untuk mencegah dan Antisipasi penyebaran Covid19 Polres Gresik beserta Instansi terkait melaksanakan Giat Ops Yustisi dan Sosialisasi serta Penindakan pelanggaran Jam malam terhadap Warkop, Kafe dan tempat kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan berkaitan dengan PPKM Jilid II, sabtu (30/01) malam.
Sasaran Utama Ops Yustisi kali ini yang dipantau Warkop,cafe dan kerumunan massa yang tidak mematuhi prokes di sepanjang jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo-Jl. Sumatra GKB-Jl.Jawa GKB-Jl. Brotonegoro dan Jl. Kh .Safii.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Saat Pelaksaan Ops yustisi petugas gabungan masih menjumpai warkop/cafe yang masih buka menyalahi ketentuan jam operasional PPKM dan menindak pengunjung warkop yang kedapatan tidak memakai masker dengan Tindakan tegoran lisan serta kepada pemilik warung yang telah melanggar jam operasional PPKM ditindak Tipiring. Minggu (31/01/21)
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasat Sabhara AKP YUDHI PRASTIO.SH. MH selaku Pawas menjelaskan, peningkatan operasi yustisi ini juga memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk sadar akan arti penting mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi ini,” jelasnya.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
“Mengingat kasus positif Covid-19 semakin meningkat, gunakan selalu masker, menjaga jarak ketika berinteraksi dengan orang lain, rajin cuci tangan pakai sabun / handsaniteser dan hindari kerumunan, bersama kita bisa akhiri pandemi ini dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan.” tutupnya. (Ki SJ)
Editor : hadi