Gresik, Abadinews.id - Tiga perahu yang menggunakan jaring trawl beserta tiga ABK diamankan Sat Polairud Polres Gresik di perairan Mengare alur pelayaran barat Surabaya, Senin (25/01) lalu.
Ketiga perahu yang diamankan diantaranya, perahu pertama Sain (43), bersama 3 orang lainnya. Kemudian, Mustakim (48) bersama 3 ABK dan Enderik (28), juga bersama 3 ABK. Mereka berasal dari Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Sabtu (30/01/21)
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kasatpolairud Polres Gresik AKP Masyhur Ade, SIK, S.Pdi mengatakan, "tiga perahu tersebut ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat anggota melakukan patroli di alur pelayaran barat Surabaya," kata Ade.
Sigap, "Saat melintas di perairan Mengare Polisi perairan yang berpatroli dengan lambung kapal X-1029 itu menjumpai tiga perahu nelayan menggunakan jaring trawl," terangnya.
"Penggunaan mata jaring trawl menyebabkan rusaknya biota laut tertangkapnya berbagai jenis biota yang masih kecil," tegasnya.
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
"Saat ketiga nelayan menarik hasil tangkapannya, kapal Patroli langsung menghampiri dan mengamankan ketiga perahu itu," tambahnya.
"Saat kami amankan para nelayan sudah mendapatkan hasil tangkapannya," kata Masyhur Ade.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
Pihaknya menyampaikan, para nelayan, dan 3 perahu, 3 set jaring trawl serta hasil tangkapannya diamankan ke Mako Satpolairud Polres Gresik sebagai barang bukti untuk selanjutnya diserahkan ke Dinas Perikanan Gresik.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kami sangkakan pasal 86 Jo pasal 9 Jo pasal 100 huruf (b) UU No 45/2009 tentang perikanan," pungkasnya. (Ki SJ)
Editor : hadi