Satreskrim Polres Nganjuk Ringkus Maling HP dan Uang dalam Masjid

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Fatah Meilana, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan inisial RN (37) warga  Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

AKP Fatah mengungkapkan RN (37) diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit HP dan uang tunai Rp. 6,6 juta milik Khoirudin, Alamat Kelurahan Warujayeng, Kecamatan  Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

“Kami menerima laporan dari korban pada Kamis (20/04) selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku dapat ditangkap Jum'at (19/05),” tutur AKP Fatah.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Masih menurut AKP Fatah, RN (37) ditangkap di kamar kosnya di Mojoagung Kabupaten Jombang, dan saat digeledah kedapatan barang bukti berupa 1 unit HP merk Vivo milik korban.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

Saat ini pelaku dan barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru