Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor asal Bandarlampung

abadinews.id
Tersangka curanmor diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil meringkus maling motor asal Bandarlampung yang beraksi di Mantaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku langsung digelandang di Mapolsek Dukun Polres Gresik.

Pelaku bernama AA (43) Jl. Hasanudin gg Nangka Kelurahan Gunungmas Kecamatan Kupangteba Kota Bandarlampung. Beraksi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 Wib di Kecamatan Dukun.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

"Pelaku AA berboncengan dengan UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik UA mencari sasaran pencurian sepeda motor yang kunci kontaknya masih nempel," tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.

Setelah mendapatkan sasaran di jalan Desa Mentaras kemudian AA turun dari sepeda motor yang kemudian bertugas mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Vario W 6578 MU milik korban bernama Nur Muhammar Wildan (28) warga Desa Mentaras Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib pelaku AA bersama UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor vario (hasil pencurian di Desa Mentaras) mencari sasaran pencurian kembali di wilayah Paciran yang kemudian pelaku AA diamankan warga pada saat mencuri kendaraan di wilayah Paciran Lamongan tersebut, sedangkan UA melarikan diri.

"Kami langsung mengamankan pelaku AA. Satu pelaku lain saat ini sedang kami buru," jelasnya.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 (4e) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Honda Vario 125.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru