Abadinews.id, Gresik - Satreskrim Polres Gresik bersama Unit Reskrim Polsek Dukun berhasil meringkus maling motor asal Bandarlampung yang beraksi di Mantaras, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Pelaku langsung digelandang di Mapolsek Dukun Polres Gresik.
Pelaku bernama AA (43) Jl. Hasanudin gg Nangka Kelurahan Gunungmas Kecamatan Kupangteba Kota Bandarlampung. Beraksi pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekitar pukul 09.30 Wib di Kecamatan Dukun.
Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau,6 Tersangka Diamankan
"Pelaku AA berboncengan dengan UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor milik UA mencari sasaran pencurian sepeda motor yang kunci kontaknya masih nempel," tutur Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom.
Setelah mendapatkan sasaran di jalan Desa Mentaras kemudian AA turun dari sepeda motor yang kemudian bertugas mengambil sepeda motor milik korban. Sepeda motor Honda Vario W 6578 MU milik korban bernama Nur Muhammar Wildan (28) warga Desa Mentaras Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik.
Baca juga: Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama"
Di hari yang sama sekitar pukul 15.00 Wib pelaku AA bersama UA (DPO) dengan mengendarai sepeda motor vario (hasil pencurian di Desa Mentaras) mencari sasaran pencurian kembali di wilayah Paciran yang kemudian pelaku AA diamankan warga pada saat mencuri kendaraan di wilayah Paciran Lamongan tersebut, sedangkan UA melarikan diri.
"Kami langsung mengamankan pelaku AA. Satu pelaku lain saat ini sedang kami buru," jelasnya.
Baca juga: Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 (4e) KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan satu sepeda motor Honda Vario 125.(AD1)
Editor : hadi