Resnarkoba Polres Jember Sita 10 Kg Ganja Jaringan Bali-Medan

abadinews.id
Polres Jember AKBP Hery Purnomo saat ungkap kasus Narkotika

Abadinews.id, Jember - Seorang kurir pengedar Narkoba jenis ganja berinisial AA (43) yang merupakan anggota jaringan antar kota lintas pulau dari Medan ke Bali berhasil, ditangkap Unit Reserse Narkoba Polres Jember.

Dari hasil pemeriksaan sementara barang haram tersebut diduga dikendalikan dari dalam lapas di Bali.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Dari penangkapan seorang itu, Polisi berhasil mengamankan 10 Kg Ganja kering yang siap akan diedarkan di wilayah Bali dan sekitarnya.

AA merupakan warga Desa Karang Kedawung Kecamatan Mumbulsari ditangkap Polisi di Desa Lampeji Mumbulsari saat membawa barang bukti hasil pengiriman dari Medan untuk transit di Jember.

"Dari hasil kegiatan yang telah dilakukan penyidik berhasil mengamankan Narkotika jenis ganja sebesar 10 kg beserta barang bukti lainnya," tutur Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di ruang Rupatama Polres Jember, Rabu (03/05).

Dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa, tersangka ini merupakan jaringan dari Medan biasanya dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang diterimakan di Jember, kemudian akan dipaketkan ke Bali.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

"Dari setiap pengiriman, tersangka ini mendapat upah 500 ribu setiap kilogramnya," jelas Hery.

Dari keterangan tersangka AA tidak kenal dengan penerima paket daun ganja kering yang dikirim ke Bali.

AA hanya mengikuti arahan dari S (yang diduga berada didalam lapas di Bali) untuk menuliskan nama seseorang dan mencantumkan No. HP yang diberikan oleh S di bagian depan kardus/karung paketan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Ternyata penerimaan dan pengiriman paket daun ganja kering yang sudah dilakukan oleh AA ke Bali sebanyak 6 kali, pada bulan November 2022 sebanyak 8 kg, Desember 2022 sebanyak 8 kg, Januari 2023 sebanyak 5 kg, Pebruari 2023 sebanyak 12 kg, Maret 2023 sebanyak 6 kg dan April 2023 sebanyak 10 kg.

Atas perbuatan tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama hukuman 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Dan Pidana Denda paling sedikit 1,3 Milyar rupiah dan paling banyak 13 Milyar rupiah.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru