Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

abadinews.id
Tersangka diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, Bondowoso - Seperti yang tertera dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D subs Pasal 82 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76E UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan pasal 6 huruf c UU RI no. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Psl. 64 ayat (1) KUHPidana.

Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus pencabulan yang di lakukan oleh pelaku atas nama HE (19) dan melecehkan seorang gadis atas ME (13). Selasa (02/05).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Pelaku HE sudah beberapa kali melakukan pelecehan kepada Korban ME. Pelaku HE dengan tipu muslihatnya berhasil membohongi korban dengan cara berjanji akan menikahinya.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menejelaskan kronologi kejadian, "Telah terjadi Tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak korban ME (13) yang terjadi lebih dari satu kali yaitu Bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023 atau setidaknya pada hari minggu tanggal 30 April 2023 diwilayah Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso dalam rumah saksi FA dan kontrakan Pelaku HE (19) yang berdekatan yang disangka dilakukan oleh Pelaku HE," tutur Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Tersangka HE menyalurkan nafsu birahinya kepada korban ME dengan cara Tersangka mendatangi korban dan mengajak korban ke tempat kos dan rumah saksi FA dengan tipu muslihat jika melayani nafsu birahinya maka akan dinikahi, terangnya.

"Sehingga dengan tipu muslihat, dan serangkaian kebohongan, telah dilakukan perbuatan Setubuh / cabul terhadap korban ME dan memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri," jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Pelaku kita amankan ke Mapolres Bondowoso untuk dilakukan tindakan selanjutnya dan barang bukti yang berhasil kita amankan 1 Buah celana dalam Warna putih, 1 buah celana panjang bermotif Kotak kotak, 1 buta bra warna Putih, 1 kaos lengan pendek bertuliskan SHARK dan 1 celana pendek warna putih. Atas perbuatan Pelaku HE kami jerat dengan Pasal yang sudah tertera diatas, tutup Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru