Polres Sumenep Amankan 4 Tersangka Terkait Kasus Bahan Peledak

abadinews.id
Polres Sumenep tangkap 4 tersangka kasus bahan peledak

Abadinews.id, Sumenep – Selama bulan Ramadhan 1444 H, Polres Sumenep menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) untuk memelihara Kamtibmas.

Dalam kegiatan tersebut itu pula, Polres Sumenep berhasil mengungkap adanya peredaran bahan peledak dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.H., S.I.K., M.H., kepada wartawan di Sumenep, Sabtu (15/04).

Empat tersangka yang berhasil diamankan diantaranya masing-masing berinisial S warga Larangan Kerta, T warga Surgeng dan tersangka H warga Desa Sergeng, serta tersangka K warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Barang bukti yang ditemukan yakni berupa sreng dor sebanyak 143 butir, sumbu hitam 150 butor, obat serbuk petasan 7 Ons, Serbuk Arang 5 Ons,” tutur AKBP Edo.

Lanjut Kapolres Sumenep, tersangka ditangkap pada Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 14.00 wib di dalam rumah milik tersangka T Dusun Gunung Timur Desa Sergang Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Berawal petugas melakukan penangakapn terhadap S. Namun setelah dilakukan interogasi ternyata S membeli dari tersangka T,” terang AKBP Edo.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru