Abadinews.id, Surabaya - Komitmen memberantas aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sempat viral di Media Sosial, telah dibuktikan oleh Polrestabes Surabaya.
Kali ini Polrestabes Surabaya melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) berhasil menangkap setidaknya 5 orang tersangka Curanmor.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kombespol Pasma Royce, Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim mengatakan lima kawanan pelaku Curanmor yang diamankan itu, dari 11 kasus Laporan Polisi Curanmor yang diterima Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Bahkan aksi dari pelaku sempat terekam CCTV dan viral di medsos,” tutur Kombespol Pasma pada keterangan persnya, Senin (10/04).
Lima pelaku yang diamankan adalah MSS (23), NR (23), AM (42), J (30) dan pelaku merupakan pelaku pencurian mobil S (48) semuanya warga Surabaya.
"Ini adalah komitmen kami dalam memberantas hasil kejahatan jalanan Curanmor di Kota Pahlawan Surabaya," jelas Kapolrestabes Surabaya didampingi Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Kombespol Pasma menambahkan para bandit jalanan itu, beraksi di sejumlah TKP, antara lain di tempat kos, pemukiman, parkiran pinggir jalan.
Cara para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak rumah kunci motor yang menggunakan kunci leter T dan L yang telah disiapkan.
"Untuk modus operandi, para tersangka merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, hampir seluruhnya menggunakan modus operandi tersebut," terang Kombespol Pasma.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Atas adanya beberapa laporan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta meminta keterangan para saksi.
Dengan berbekal informasi dan rekaman CCTV yang ada di lokasi, kemudian anggota berhasil menangkap lima orang tersangka berikut beberapa barang bukti.
"Untuk mempertangungjawabkan atas perbuatannya para pelaku ini akan ditetapkan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutup Kombespol Pasma.(AD1)
Editor : hadi