Satreskrim Polres Bondowoso Ringkus 10 Pelaku Pencurian di Gudang Kopi PTPN Sempol

abadinews.id
Satreskrim Polres Bondowoso amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, Bondowoso - Tepatnya pada hari Jum'at tanggal 31 Maret 2023 sekitar jam 22.00 WIB Unit Pidum Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan terhadap 10 orang Tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, menyuruh atau turut melakukan, membantu melakukan kejahatan secara langsung yang dilakukan secara berulang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e Jo 55 Ke-1e, 2e, Jo 56 ke-1e, 2e Jo 65 KUH Pidana.

Diketahui 10 Pelaku tersebut An. Inisial SY (45), IP (35), ZA (35), MS (24), FR (36), MA (29), SU (38), MI (36), HE (35) dan JU (45). Para pelaku melakukan aksinya dari Januari 2022 sampai Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib, dan diketahui para pelaku mencuri di Gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII Kebun Kalisat Jampit masuk wilayah Desa Kalisat Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso.

Baca juga: Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penggelapan Motor di 12 TKP

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, S.H., menerangkan, "Pada periode bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, menyuruh atau turut melakukan, membantu melakukan kejahatan secara langsung yang dilakukan secara berulang yang diduga dilakukan oleh 10 tersangka tersebut di atas," tuturnya.

Ada 10 pelaku tersebut dengan cara sepakat bersama-sama atas perintah atau suruhan tersangka SY (45) untuk melakukan pencurian olahan biji kopi kering di dalam sebuah gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII Kebun Kalisat Jampit masuk wilayah Desa Kalisat Kecamatan Sempol Kabupaten Bondowoso, jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

"Selanjutnya sekira pukul 01.00 wib kesepuluh tersangka tersebut melakukan aksinya sesuai dengan tugas masing-masing yang sebelumnya sudah dikoordinir oleh tersangka SY, kemudian tersangka dari pihak keamanan mengambil kunci gudang yang ada di pos kemananan dan membuka pintu gudang penyimpanan kopi," terangnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

Selanjutnya setelah pintu gudang terbuka, beberapa tersangka masuk ke dalam gudang dan membawa beberapa karung kopi dengan rata-rata 15 karung dengan menggunakan Argo dan setiap melakukan aksi pencurian dan dibawa ke belakang gudang penyimpanan kopi dengan melemparkan karung berisi kopi tersebut ke luar pagar area PTPN XII, ungkapnya.

Selanjutnya AKP Agus Purnomo, S.H., juga menjelaskan, "Bahwa di luar pagar belakang sudah menunggu beberapa tersangka untuk membawa karung kopi tersebut ke lapangan Hasanudin Desa Kalisat dengan menggunakan 3 unit sepeda motor untuk dimasukan ke dalam mobil panter dan dibawa oleh tersangka SY untuk dilakukan penjualan di wilayah Kecamatan Sumberwringin," urainya.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

Akibat perbuatan pencurian secara berulang-ulang yang dilakukan oleh pelaku tersebut, pihak PTPN XII kebun Kalisat mengalami kerugian Rp. 985.096.000;. Serta barang bukti yang berhasil kita amankan 2 unit mobil panter, 3 unit sepeda motor, 2 buah Argo, 1 buah keyboard, 1 stel sepatu PDL, 2 buah gelang emas, 9 lembar surat pernyataan oleh tersangka, 1 bendel hasil audit, tegasnya.

"Ada 10 tersangka tersebut melakukan perbuatannya dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 (dilakukan secara berulang) dan dalam kurun waktu tersebut jumlah olahan kopi kering (Green bean) yang dilakukan pencurian tersebut sebanyak sekira 10 Ton. Atas perbuatan 10 Pelaku kami Jerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3e, 4e Jo 55 Ke-1e, 2e, Jo 56 ke-1e, 2e Jo 65 KUH Pidana," tutup Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, S.H.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru