Abadinews.id, Jember - Kerja keras Polres Jember, dalam mengungkap kasus pembunuhan terhadap S (40) warga Dusun Tampengan Desa Gelang Kecamatan Sumberbaru Jember yang terjadi pada Rabu (22/02) di depan balai Desa Pringgowirawan, akhirnya membuahkan hasil.
Pelaku T (45) warga dusun Lanasan Desa Gelang berhasil dibekuk ditempat persembunyiannya di Dusun Hilir Desa Ketakawang Kabupaten Pesawaran Lampung pada Rabu (15/03).
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Dari penyelidikan yang dilakukan Polisi terhadap pelaku, diketahui jika motif pelaku membunuh korban, karena sakit hati, dimana korban telah menyelingkuhi istrinya, sewaktu korban bertemu istrinya di Malaysia.
Tidak hanya itu, ulah korban yang selalu memancing pelaku dengan menggeber sepeda motor di depan rumah, membuat pelaku menjadi naik pitam.
Sehingga selain merasa sakit hati, pelaku juga merasa tersinggung dengan ulah korban yang terkesan menyepelekan dirinya. Istri pelaku sendiri sampai saat ini masih bekerja di Malaysia.
Saat melihat korban keluar pada Rabu pagi, pelaku langsung mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor Scopy miliknya, serta menyiapkan sebilah parang yang akan digunakan untuk membacok korban.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., S.H., pada siaran persnya di Polres Jember kemarin, Senin (20/03).
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Dari pengakuan tersangka bahwa korban pernah mengatakan kalau korban ini pernah berselingkuh dengan istrinya sewaktu bekerja di Malaysia,” tutur AKBP Hery.
Seperti diketahui, peristiwa berdarah ini sempat menghebohkan warga Jember itu sempat diduga, jika korban mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda.
Namun saat didekati, korban yang sedianya mendatangi acara partai tersebut, ternyata mengalami luka bacok di bagian belakang kepalanya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Korban sendiri akhirnya dinyatakan meninggal saat mendapat perawatan di Puskesmas Sumberbaru, dikarenakan luka yang cukup serius di kepalanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.
“Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun,” tutup Kapolres.(AD1)
Editor : hadi