Satresnarkoba Polres Nganjuk Ringkus Pria Diduga Pengedar Pil Koplo

abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk beserta barang buktinya

Abadinews.id, Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial A N (30) asal Desa Kacangan Kecamatan Berbek Kabupaten Nganjuk.

AKP Joko Santoso mengungkapkan pria asal Desa Kacangan tersebut ditangkap di rumah masuk Desa Senggowar Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.817 butir, Rabu (15/03).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

“Pelaku kami tangkap sesaat setelah melakukan transaksi pil Koplo, saat ini masih kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tuturnya.

Ia menambahkan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari informasi dari masyarakat sekitar TKP yang masuk melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK).

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Tentunya kami berterima kasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk, kepada pelaku dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup AKP Joko.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru