Polresta Malang Kota Urai Peran RE, Tersangka Baru Kasus ATG

abadinews.id
Polresta Malang Kota ungkap kasus trading robot ATG

Abadinews.id, Kota Malang - Polresta Malang Kota mulai mengurai masing-masing peran tersangka dalam kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) setelah sebelumnya menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka pada Minggu (05/03) yang lalu.

Kini penyidik Polresta malang Kota kembali menetapkan seorang Tersangka berinisial RE yang berperan sebagai Founder ATG untuk Wilayah Kota Malang.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian kemudian memanggil beberapa saksi diantaranya saudara RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka," tutur Kombespol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (16/03/23).

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menjelaskan peran dari tersangka baru RE dalam robot trading ATG yang dijalaninya bersama Wahyu Kenzo.

"Peran dari RE ini selain sebagai salah satu tim dari ATG, ia juga berposisi sebagai founder atau satu Klik di bawah tersangka WK, tugasnya ini juga untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau Upline baik itu menang atau kalah,” jelas Kombespol Budi.

Sebagai informasi tersangka RE selama 2 tahun menjalankan perannya dalam robot trading ATG ini mencapai keuntungan senilai 10 miliar.

Adapun lanjut Kombespol Budi Hermanto, sebagai founder RE diberikan keuntungan yang dinamakan (selisih rate), sebesar 100 rupiah/satu dolarnya setiap kali downline membernya melakukan deposit.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Sementara itu Kasat Reskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengungkapkan, para korban selama ini bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata belum ada izin dari Kemendag.

Lanjut Kompol Bayu, para member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera yang keuntungan tersebut dikelola oleh Broker yang katanya di luar negeri.

“Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang diciptakan sendiri juga untuk siapa yang berhak Withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut di atas namakan pribadi oleh WK untuk crypto,” tegas Kompol Bayu.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Untuk dikethui, dalam menindaklanjuti kasus ATG ini Polresta Malang Kota juga telah menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 untuk para korban robot trading ATG.

“Layanan Hotline 0811-3780-2000 sudah kami siapkan guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan,” terang Kombpol Bayu.

Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023 Polresta Malang Kota menerima 1595 aduan.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru