Polresta Banyuwangi Amankan Belasan Oknum Pesilat Terlibat Kasus Pengeroyokan

abadinews.id
Polresta Banyuwangi amankan pelaku pengeroyokan

Abadinews.id, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi Polda Jatim mengamankan belasan oknum pendekar dari sejumlah perguruan silat karena terlibat dalam dugaan pengeroyokan.

“Total ada 15 oknum pendekar, 12 orang berhasil kita amankan. Tiga lagi masih dalam pengejaran,” tutur Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, Senin (13/03).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi pada waktu dan tempat yang berbeda di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

“Setidaknya ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) dalam insiden ini,” terang AKBP Dewa.

Kasus tersebut melibatkan korban dan pelaku dari beberapa oknum organisasi perguruan silat tersohor di Banyuwangi.

Kejadian pertama berlangsung pada 16 Februari 2023 di wilayah Kecamatan Cluring. Terdapat lima orang pelaku.

Kasus kedua terjadi pada 5 Maret 2023 di Kecamatan Pesanggaran. Ada empat orang pelaku. Terakhir terjadi pada 10 Maret 2023 di Kecamatan Tegalsari. Total ada lima pelaku.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dari belasan pelaku pengeroyokan tersebut, beberapa diantaranya ada yang masih di bawah umur.

“Sementara motif mereka tidak bisa menahan diri (emosi). Bahkan ada yang terpengaruh minuman beralkohol,” jelas AKBP Dewa.

Atas kejadian tersebut, Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan para pelaku. Seperti pisau lipat, roti kalung hingga double stick.

“Beberapa alat yang kita amankan ini digunakan oleh para pelaku untuk pengeroyokan,” tegas AKBP Dewa.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Meski tidak ada korban jiwa, atas beberapa kejadian tersebut membuat sejumlah korban mengalami luka lecet, lebam dan luka robek.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, 12 pelaku yang berhasil kita amankan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” urai AKBP Dewa.

Belasan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) tentang penganiayaan.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru