Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkoba Jawa-Sumatera dan Amankan 24,181 Kg Sabu

abadinews.id
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Achmad Yusep Gunawan didampingi Wakapolrestabes Surabaya AKBP Mochamad Nur Aziz saat ungkap kasus Narkoba

Abadinews.id, Surabaya - Dua orang tersangka, yang berperan sebagai kurir Narkotika jenis Sabu asal Kendari dan Palembang tujuan Surabaya berhasil ditangkap Polisi di Surabaya.

 Dalam pengungkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya selain mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir juga menyita 24,181 kg Sabu.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombespol Achmad Yusep Gunawan, pada Senin (13/03/23) menjelaskan, pengungkapan sindikat kurir Sabu antar Provinsi ini pada Sabtu 04 Februari 2023.

Di mana kedua tersangka diamankan dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya.

"Adapun kurir Narkoba jenis Sabu yang berhasil diamankan merupakan jaringan Antar Provinsi. Dua tersangka ditangkap di dalam gerbong 8 Kereta Api Sembrani dengan Kursi 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya, pada 04 Februari 2023 lalu,” tutur Kombespol Yusep.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Ia menjelaskan penangkapan pada kedua tersangka atas nama MF (23) warga Jl. Kelinci Kel. Tipulu Kecamatan Kota Kendari Prov. Sulawesi Tenggara dan AP (28), warga Jl. Lorong Juwit Jakabaring Palembang, yang dengan menumpang Kereta Api Sembrani membawa 24,181 kg Sabu.

"Dari keterangan kedua tersangka saat diperiksa disebutkan bila barang haram Sabu tersebut mendapat perintah melalui telepon dari seseorang berinisial KS (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu dengan cara ranjau di salah satu hotel wilayah Pekanbaru," jelas Kombespol Yusep.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

Dan dari hasil keterangan kedua tersangka, Sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp. 100 juta setiap pengiriman.

Kedua tersangka yang kini ditahan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru