Satreskrim Polres Jombang Tangkap 2 Pelaku dan Bongkar Perjudian Sabung Ayam

abadinews.id
Lokasi perjudian sabung ayam di grebek Polres Jombang

Abadinews.id, Jombang - Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (26/02) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal

Meski para penjudi sempat kocar kacir saat mengetahui Polisi datang, Namun dalam operasi penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap dua orang yang ada di lokasi kejadian perkara.

Yakni pria berinisial Mar (51) warga Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang selaku Penyelenggara dan AS (46) warga Desa blimbing Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang sebagai penombok.

Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka / Terlapor melakukan Judi Sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang tanpa ijin," tutur Aldo Selasa (28/02).

Ia mengatakan dalam operasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.

Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol

Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp. 550.000,- yang diduga digunakan sebagai taruhan.

AKP Aldo menjelaskan, pada awalnya anggota Resmob Polres Jombang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Sumbersono Desa Bugasur Kedaleman Kecamatan Gudo sering dijadikan tempat permainan sabung ayam dengan taruhan uang tanpa ijin yang sangat meresahkan.

"Kemudian kami lakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Dan informasi itu benar yang selanjutnya dilakukan penggerebekan," jelasnya.

Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti telah diamankan di Polres Jombang, dan kedua orang tersangka dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2

"Kedua tersangka kami kenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Sub Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian," terangnya.

Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang adanya perjudian di lingkungan sekitarnya.

“Tentunya kami berharap jika mengetahui hal serupa terkait perjudian dan gangguan Kamtibmas lainnya, agar segera laporkan ke petugas Kepolisian terdekat agar langsung ditindaklanjuti,” pungkas Kapolres Jombang.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru