Abadinews.id, Ponorogo - Polres Ponorogo adakan kegiatan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bertempat di Mapolres Ponorogo, Jum'at (24/02).
Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial EN warga Kecamatan Sampung Kabupaten Ponorogo melakukan penipuan atau Penggelapan terkait jual beli kendraan roda empat jenis Truk.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
“Ini berkaitan dengan penipuan atau penggelapan berawal dari jual beli truk antara tersangka dan korban, tapi sampai waktunya barang pun tidak ada," tutur AKBP Catur.
kejadian, lanjut Kapolres pada tanggal 2018 dan dilaporkan pada tahun 2020.
"Alhamdulillah akhirnya terungkap pada tahun 2023 karena memang pelaku ini lincah dan sigap dalam bergerak," jelasnya.
Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka juga menerangkan bahwa kejadian berawal dari kesepakatan antara korban dengan tersangka terkait pembelian 1 unit kendaraan jenis Truk.
Terkait kesepakatan itu, dibayarkan sejumlah uang Rp. 160 juta oleh korban kepada tersangka.
"Setelah di tunggu beberapa bulan hingga tahun, ternyata truk tersebut tidak kunjung dihadirkan kepada korban," tegas Ipda Guling.
Lanjut Ipda Guling, pada tahun 2020 korban membuat laporan ke Polres Ponorogo.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan atas peristiwa dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.
"Akhirnya pada tahun 2023 pelaku EN berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," terang Ipda Guling.
Untuk TKP Penangkapan disebuah warung kopi mbah Ragil turut Desa Badegan Kecamatan Badegan Kabupaten Ponorogo, ungkapnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satreskrim Porles Ponorogo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbutannya.
"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," papar Ipda Guling.
Ditanya soal estimasi waktu kejadian dan pengungkapan perkara tersebut yang begitu lama, Ipda Guling Sunaka mengatakan bahwa tersangka berdalih terkait dengan uang maupun yang di tawarkan itu belum menemukan kesepakatan.
"Sehingga dengan dalih itu hanya untuk mengulur waktu terkait transaksi jual beli truk dengan korban," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi